Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Seleksi Caleg Akan Jadi Materi dalam Munas Golkar

Kompas.com - 26/11/2019, 08:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa larangan mantan terpidana korupsi maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) akan menjadi salah satu materi dalam musyawarah nasional (munas) parpolnya nanti.

Materi yang disampaikan secara spesifik akan menyoal kualitas para kader yang akan dipersiapkan untuk mengemban posisi jabatan publik.

"Ini kan mau munas juga. Itu juga menjadi materi pada munas nanti. Di situ nanti akan dipastikan bahwa untuk seleksi jabatan publik, kita benar-benar menerapkan prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Selama ini kan diatur dalam peraturan organisasi dan kita naikan di AD/ART," ujar Zulfikar usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Wacana Larang Mantan Koruptor Nyalon

Zulfikar yang juga Wakil Ketua Bidang Sosialisasi Kajian dan Umum FPG di MPR ini sepakat jika korupsi disebut tindak pidana luar biasa. Sejalan dengan itu, sebagai kader partai, ia ingin ada perubahan ke arah lebih baik.

Oleh karena itu, menurut dia, jika pengurus tingkat daerah Partai Golkar ada yang menerima eks koruptor maju pada pilkada, akan ada tindakan dari dewan pimpinan pusat (DPP).

"Iya (DPP bisa membatalkan). DPP nanti akan menyaring dan mengevaluasi itu," ujar Zulfikar.

Sebelumnya, dalan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, disepakati bahwa Munas Golkar digelar pada 3-5 Desember 2019. 

Baca juga: Kubu Bambang Soesatyo Siap Gelar Munas Golkar Tandingan

Rapimnas digelar untuk mendengar aspirasi DPD Partai Golkar mengenai calon pimpinan yang akan dipilih melalui munas mendatang.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan bagi mantan terpidana korupsi maju sebagai caleg di pileg 2019 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.

KPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan larangan ini bertujuan menegaskan bahwa eks koruptor tidak diperbolehkan mengikuti pileg.

Sejumlah eks koruptor yang maju dalam pileg 2019 pada akhirnya mengajukan uji materi atas PKPU ini ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Ajukan Uji Materi ke MK, ICW-Perludem Usul Jeda 10 Tahun bagi Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan adanya putusan uji materi itu, mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg tetapi wajib mengumumkannya ke publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com