JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Chaze Trade Ltd Sendy Pericho dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019).
Sementara pengacaranya bernama Alfin Suherman dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sendy dan Alfin merupakan terdakwa kasus dugaan suap ke mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta
Menurut jaksa, hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Secara khusus jaksa menilai Sendy juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan, keduanya berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga. Secara khusus, jaksa menilai Alfin layak dipertimbangkan sebagai justice collaborator.
Menurut jaksa, keduanya dianggap terbukti menyuap Agus Winoto, sebesar Rp 200 juta.
Keduanya juga dianggap terbukti menyuap jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta sebesar Rp 150 juta.
Baca juga: Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Segera Disidang
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.
Sementara suap untuk Arih dimaksudkan agar segera menyatakan berkas perkara yang melibatkan Hary dan Raymond dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, Alfin Suherman selaku pengacara pihak lain juga diyakni menyuap empat pejabat Kejati Jawa Tengah. Uang tersebut agar mereka mengurus perkara pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.
Perbuatan Alfin dilakukan bersama-sama dengan Surya Soedharma. Menurut jaksa, saat itu, Surya disangka pihak Dirjen Bea-Cukai Kanwil Jateng melakukan pidana di bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
Empat pejabat Kejati Jawa Tengah yang menerima suap adalah Kusnin selaku Aspidsus Kejati, M Rustam Efendy selaku Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus, Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati serta Benny Chrisnawan selaku Staf Tata Usaha Kejati.
Baca juga: Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta
Kusnin disebut jaksa menerima Rp 1 miliar, 325 ribu dollar Singapura dan 20 ribu dollar Amerika Serikat.
Selain itu, Alfin memberikan amplop berisi uang dengan inisial nama kepada Benny senilai 10 ribu dollar AS; Adi Wicaksana sebesar 10 ribu dollar AS; serta Rustam Efendy senilai 10 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar.
Sendy dan Alfin diyakini jaksa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.