JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto didakwa menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penerimaan suap dari Sendy dan Alfin itu melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.
"Terdakwa Agus Winoto sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara selaku jaksa yang diangkat menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima hadiah berupa uang Rp 200 juta sebesar Rp 200 juta dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.
Baca juga: Pengusaha dan Pengacaranya Didakwa Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta
Menurut jaksa, pada awal Maret 2013, Sendy bersama Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd tersebut.
Setelah beberapa bulan beroperasi, perusahaan Chaze Trade Ltd mengalami kerugian dan akhirnya ditutup dikarenakan Raymond Warung terjerat masalah hukum.
Pada 2 Juli 2014, Sendy Pericho melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Direskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional Chaze Trade Ltd.
Oktober 2018, Polda Metro Jaya pun mengamankan Raymond dan Hary dan selanjutnya dilakukan penyidikan.
Sekitar awal tahun 2019, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary dan Raymond ke Kejati DKI Jakarta.
Pada 6 Maret 2019, berkas perkara Raymond dan Hary dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Seiring perkembangannya, jaksa Kejati DKI Jakarta bernama Arih Wira Suranta menginformasikan ke Alfin bahwa tuntutan pidana untuk Raymond dan Hary adalah 2 tahun penjara.
Karena dinilai terlalu tinggi, atas persetujuan Sendy, Alfin berkoordinasi dengan Kepala Seksi Kamnegtibum dan TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Hal itu untuk mempercepat rencana tuntutan dan memberikan keringanan tuntutan. Alfin meminta tuntutan terhadap Raymond dan Hary adalah 1 tahun penjara.
Kemudian, muncul kesepakatan menyerahkan dokumen perdamaian dan uang Rp 200 juta ke Agus Winoto melalui Yadi.
Pada suatu waktu, Yadi menghubungi Yuniar yang sedang berada di ruangan Agus. Yuniar pun memerintahkan Yadi bertemu dengannya. Saat bertemu Yuniar, Yadi menyerahkan bungkusan plastik warna hitam ke Yuniar.