Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Libatkan Seluruh Kalangan Bahas Pasal RKUHP yang Bermasalah

Kompas.com - 17/11/2019, 17:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta DPR dan pemerintah membahas ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP), sebelum UU itu disahkan.

Menurut Bivitri, DPR dan pemerintah tidak cukup hanya mensosialisasikan RUU tersebut tanpa melakukan pembahasan ulang.

"Jangan hanya sekadar disosialisasi, tetapi harus dibahas. Karena persoalannya bukan hanya karena minim sosialisasi, tetapi juga terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP tersebut," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

Baca juga: Komisi III Tak Ingin Substansi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dibahas Ulang

Bivtri mengakui bahwa pembahasan RKUHP memang tidak akan dilakukan dari awal.

Pasalnya, RKUHP merupakan salah satu rancangan undang-undang yang dialihkan atau carry over dari DPR periode 2014-2019 ke anggota DPR masa jabatan 2019-2024.

Pemerintah dan DPR periode lalu pun telah membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). Sehingga, ke depan pembahasan RKUHP tidak diulang dari awal.

Meski begitu, menurut Bivitri, pasal-pasal kontroversial dalam RUU harus dibahas lagi.

"Caranya dengan menyisir bab per bab untuk menentukan pasal yang masih kontroversial. Jangan langsung diambil 14 pasal yang ditentukan dari awal oleh pemerintah atau bahkan sudah dibuatkan dulu penjelasan-penjelasannya oleh tim ahli," ujarnya.

Baca juga: Beda Sikap Nasdem dan Fraksi Pendukung Pemerintah soal RKUHP

Bivitri juga meminta DPR dan pemerintah untuk melibatkan berbagai macam kalangan dalam pembahasan RKUHP.

Ia mendesak supaya RUU ini tidak hanya sekadar disosialisasikan, tetapi juga partisipatif dan transparan.

"Bukan sosialisasi tapi partisipasi, bisa saja ada simulasi misalnya, oleh para pemangku kepentingan. Jadi harus jelas, ada akuntabilitas kepada kita sebagai orang-orang yang diwakili," kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com