JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemerintah menerapkan sertifikasi perkawinan menjadi sorotan belakangan ini.
Rencana itu dinilai rawan menyulitkan dan terlalu jauh menyentuh ranah privat masyarakat.
Wacana ini pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy.
Menurut dia, program sertifikasi perkawinan akan diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Mereka nantinya diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra-nikah supaya mendapatkan sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019) lalu.
Bahkan, Muhadjir mengatakan, mereka yang tidak mengikuti program pembekalan pra-nikah ini tidak boleh menikah.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Menko PMK: Sebelum Lulus Pembekalan Pranikah Enggak Boleh Nikah
Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, saat ini program bimbingan perkawinan masih dalam tahap persiapan.
Nantinya, Kemenko PMK akan mempersiapkan laman khusus yang dapat diakses masyarakat yang hendak menikah untuk mengikuti kelas bimbingan.
Pengembangan laman tersebut saat ini tengah dipersiapkan dan ditargetkan dapat digunakan pada tahun depan.
Nantinya, di dalam laman tersebut akan dimuat seluruh informasi mengenai panduan pernikahan yang akan disediakan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Panduan dari sembilan kementerian lainnya juga akan turut diunggah di situs web tersebut.
"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop, apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata Ghafur di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: Menko PMK Rancang Program Sertifikasi Perkawinan sebagai Syarat Menikah
Namun, rencana ini justru menuai kritik. Sebab, pemerintah dinilai terlalu dalam mengurus persoalan privat masyarakat.