JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi pimpinan salah satu BUMN kurang mulus di mata publik.
Dua topik polemik muncul di tengah masyarakat mendera Ahok yang sebentar lagi mendapat jabatan baru.
Pertama, soal status Ahok sebagai mantan narapidana. Kedua, keanggotaannya di PDI Perjuangan.
Menteri BUMN Erick Thohir, perekrut Ahok, menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan status Ahok sebagai mantan narapidana.
"Ya, kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Pengangkatan Ahok Jadi Direksi BUMN Langgar UU jika...
Saat ditanya apakah itu artinya perekrutan Ahok tidak melanggar aturan, Erick enggan menjawab.
Mengenai persoalan hukum, Erick menyerahkan kepada ahli hukum.
"Tanya ke ahlinya saja. Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.
Namun, mengenai status keanggotaan Ahok di partai politik, Erick dengan tegas menyatakan Ahok harus mengundurkan diri terlebih dahulu agar bisa memimpin BUMN.
Berikut penelusuran Kompas.com terhadap dasar aturan tentang pengangkatan pimpinan BUMN:
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 45 ayat (1), rupanya tidak ada persoalan terkait status mantan narapidana yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.
Baca juga: Erick Thohir: Sandiaga Saja Bilang Penunjukan Ahok Hal Positif
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara".
Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Ahok sendiri pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum. Namun, penodaan agama yang diputuskan di pengadilan pada Ahok bukanlah tindakan merugikan keuangan negara.