Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi: Kami Tak Bisa Minta Arab Saudi Cekal Rizieq Shihab

Kompas.com - 12/11/2019, 22:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie mengatakan, pihaknya tidak bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pada pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tidak bisa karena sesuai pasal 14 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Jika Surat Pencekalan Rizieq Shihab Palsu, Ini Kata Dirjen Imigrasi

Hal tersebut, kata Ronny merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.

Sebaliknya, terkait pencegahan WNI masuk ke Indonesia secara langsung lewat Imigrasi pun tidak bisa dilakukan.

Ronny menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menangkal WNI yang ingin kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian dari luar negeri.

"Hal itu pun sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 yang menganut prinsip hak asasi secara internasional," ungkap Ronny.

Baca juga: Imigasi Sulit Identifikasi Keaslian Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Adapun individu yang bisa mengalami penolakan atau penangkalan diatur pada pasal 98 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Pasal tersebut menjelaskan berkaitan dengan penangkalan hanya berlaku terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum.

"Penyebabnya, bisa karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Jadi, hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia," papar Ronny.

Baca juga: Dahnil: Prabowo Akan Diskusi dengan Jokowi soal Rizieq Shihab

Dia menambahkan, dengan kata lain penangkalan hanya berlaku untuk orang asing saja.

"Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya, " tutur Ronny.

Sebelumnya, Ronny menegaskan pihaknya sampai saat ini belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny.

Kompas TV Dirjen Imigrasi memberikan keterangan terkait dengan kabar pencekalan Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com