JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie menyebut, surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab samar-samar dan tidak jelas.
Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan keaslian dua lembar surat yang ditunjukkan Rizieq dalam video yang beredar di YouTube itu.
"Kita sendiri belum tahu apa benar ada surat itu. Karena kan suratnya samar-samar, tidak jelas, " ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Menlu: Rizieq Shihab Masih Pegang Paspor WNI
Akibat kondisi ini, Ditjen Imigrasi mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan investigasi.
Sehingga, kata Ronny, pihaknya membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengusut kebenaran surat yang dimaksud.
"Sehingga dasar kita untuk melakukan klarifikasi, pengusutan, investigasi kemudian untuk mengusut benar atau tidaknya surat itu ini tentunya akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau atau melalui yang ada di Idonesia, yakni Duta Besar Arab Saudi di Indonesia," jelas Ronny.
Baca juga: Komisi I DPR dan Menlu Retno Sepakat soal Pencekalan Habib Rizieq Dibahas dalam Rapat Tertutup
Selain itu, investigasi juga bisa dilakukan melalui Duta Besar Indonesia yang ada di Arab Saudi.
"Kalau itu diperlukan untuk menyelesaikan persoalan maka itu pemerintah akan melakukan sejauh bisa melakukan upaya," tambah Ronny.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pernyataan Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD: Rizieq Ngaku Dicekal 1,5 Tahun, di Indonesia Orang Itu Dicekal 6 Bulan
Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq justru menunjukkan bahwa surat cekal yang ia perlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Karenanya, Mahfud menilai, pernyataan Rizieq dalam video yang disebar melalui YouTube justru semakin menguatkan bahwa Pemerintah Indonesia tak pernah menerbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.
"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Duduk Perkara Surat Pencekalan, Adu Klaim Rizieq Shihab dan Pemerintah
"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.
Mahfud pun meminta Rizieq membuktikan adanya surat tangkal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Begitu saja," ucap dia.
Baca juga: Prabowo Bertemu Dubes Saudi Sore Ini, Akankah Bahas soal Rizieq?