JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyarankan Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung mengadu ke atasan jika ingin menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pada dasarnya, ASN punya kewajiban untuk mengamankan kebijakan pemerintah.
Jika memiliki pendapat, dianjurkan tidak diumbar melalui media sosial (medsos).
Baca juga: Cegah Radikalisme pada ASN, Kemenpan RB Libatkan BNPT
"Kritik terhadap pemerintah, kita lihat dulu kritiknya seperti apa. Karena sebagai ASN itu punya kewajiban untuk mengamankan kebijakan pemerintah," ujar Wahyu usai menghadiri penandatanganan bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).
"Kalau ingin mengkritik, tentu ada salurannya. Lebih baik menyampaikan langsung kepada atasannya, kepada menterinya dan lain-lain. Tidak melalui media sosial," sambung Wahyu.
Adapun ASN yang berseberangan dengan pemerintah masuk dalam kategori yang dapat dilaporkan ke portal www.aduanisn.id.
Baca juga: Jika ASN Lakukan 11 Hal Ini, Adukan ke Portal www.aduanasn.id
Wahyu berpendapat, masuknya pemerintah dalam kategori aduan itu kemungkinan karena kritik terhadap pemerintah menjurus pada radikalisasi.
"Mungkin ada kritik-kritik yang masuk dalam radikal, tergantung kritiknya sebetulnya. Kita belum tau persis," kata Wahyu.
"Kita ada mekanisme membela diri dan lain-lain, tidak semata-mata kita berikan sanksi," katanya.
Baca juga: Portal Aduan Radikalisme bagi ASN Diluncurkan di 12 Kementerian/Lembaga
Sebelumnya, sebanyak 12 kementerian dan lembaga negara melakukan penandatangan bersama dalam menangkal radikalisme di tubuh ASN.
Penandatanganan itu diakhiri dengan peluncuran portal aduan yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Terdapat 11 poin yang masuk dalam kategori aduan atau laporan. Di mana empat di antaranya menyangkut pemerintah.
Baca juga: Polemik Celana Cingkrang dan Cadar di Lingkup ASN, Ibas Angkat Suara
Di antaranya pada poin pertama. Yakni Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Kemudian pada poin keenam yang berisikan penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Lalu pada poin ketujuh, yakni keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Terakhir termakhtub pada poin ketujuh, yakni penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.