Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Undang Dua Daerah yang Belum Tanda Tangani NPHD

Kompas.com - 07/11/2019, 19:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengundang daerah-daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk difasilitasi agar bisa rampung.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, masih adanya daerah yang belum menyampaikan NPHD karena daerah tersebut belum mendapat giliran difasilitasi oleh Kemendagri.

"Tidak ada perpanjangan waktu (penyelesaian NPHD), cuma belum dapat giliran saja karena kami undang dua daerah per hari untuk difasilitasi," kata Syarifuddin kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan data Kemendagri per Kamis (7/11/2019), terdapat 5 daerah yang belum menyelesaikan NPHD.

Baca juga: Kemendagri: Penandatanganan NPHD Diperpanjang Hingga 14 Oktober 2019

Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Solok dan Solok Selatan yang belum tanda tangan dengan KPU, serta Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, dan Provinsi Sulawesi Tengah belum tanda tangan dengan Bawaslu.

Sebelumnya, Kemendagri telah memberi batasan waktu agar seluruh daerah bisa menyelesaikan persoalan NPHD hingga 1 Oktober 2019.

Namun jika sudah difasilitasi Kemendagri, kata dia, biasanya, persoalan tertundanya tanda tangan NPHD tersebut bisa rampungm

"Kalau sudah difasilitasi di Jakarta biasanya selesai. Biasanya kendalanya, pihak penyelenggara atau pemda bertahan dengan  pagu anggaran sesuai versi masing-masing," kata dia.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Kemendagri Minta Seluruh Daerah Selesaikan Hibah Daerah Hari Ini

Sebelumnya diberitakan, terkait NPHD, KPU meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah daerah transparan dalam menganggarkan dana Pilkada 2020.

Sebab, menurut pihak KPU, ada lima daerah yang tidak melakukan pembahasan anggaran secara terbuka.

Akibatnya, kelima daerah tersebut belum juga menyepakati NPHD yang menjadi cikal bakal anggaran pilkada.

NPHD harus disetujui KPU daerah, pemerintah setempat, dan Bawaslu.

"Kami betul-betul mengharapkan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan lima daerah ini melakukan pembahasan anggaran secara terbuka," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com