JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penunjukan Wakil Panglima TNI kepada Presiden Joko Widodo.
Ia menilai bahwa penunjukan Wakil Panglima TNI sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Itu sepenuhnya hak preogratif Presiden," ujar Prabowo di Kantor Kementerian bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI di tubuh organisasi militer tersebut.
Jabatan ini sempat ada tetapi dihapuskan pada masa Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid.
Baca juga: Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI yang Kembali Dihidupkan Jokowi
Penambahan jabatan oleh Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
"Panglima dibantu oleh wakil panglima," demikian bunyi Pasal 14 Ayat (3) Perpres ini seperti dilansir Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019).
Nantinya, wakil panglima akan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang kedudukannya di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Ada empat tugas utama yang akan diemban oleh wakil panglima, yaitu membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pembangunan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI, serta pembangunan kekuatan TNI.
"Melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementera dan/atau berhalangan tetap," demikian bunyi perpres tersebut.
Baca juga: Jabatan Wakil Panglima TNI Muncul Lagi, Moeldoko Akui Ia yang Mengusulkan
Terakhir, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
Perpres ini diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Oktober.
Meski demikian, pembentukan organisasi TNI yang baru dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 203.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.