"Kami ingin agar mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan, dan kami berharap di Jakarta kita merasakan keadilan," ujar Anies dalam video, Selasa (23/4/2019).
Warga yang memiliki predikat ini, kata Anies, tidak perlu membayar PBB lagi. Begitu pula anak dan cucunya atau tiga generasi ke bawah yang masih menggunakan rumah itu.
"Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," katanya.
Sebagai upaya untuk menjaga jumlah pemasukan setelah pembebasan PBB diperluas, Pemprov DKI Jakarta akan menggenjot pendapatan sektor-sektor potensial lainnya menjadi sumber pemasukan daerah.
Untuk itu, Anies juga merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 di atas melalui Pergub baru Nomor 28 Tahun 2019.
Inti dari revisi pergub ini, menurut Anies, dikarenakan banyak bangunan yang pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Sebab, bangunan telah berubah luasan, fungsi, dan kepemilikan.
Dalam hal program penggratisan PBB, banyak rumah yang disebutnya tidak membayar pajak, tetapi dijadikan indekos dan toko yang notabene menghasilkan uang.
Baca juga: PBB Gratis Diperluas, DKI Genjot Pendapatan dari Sumber Lain
Hal itu tentu tidak lagi sesuai dengan kriteria rumah yang bisa mendapat kebijakan pembebasan PBB.
"Banyak objek pajak kita yang infonya enggak lengkap. Misalnya, gedung dihitung per lantainya 1.000 meter persegi, dalam kenyataannya bisa jadi 1.200 meter persegi. Nah, itu yang sedang kami lakukan. Dengan cara seperti itu, Insya Allah pendapatan pajak akan lebih banyak,” kata Anies.
Salah satu langkah yang dilakukan pihak pemerintah adalah mendata ulang bangunan-bangunan yang selama ini memungkinkan terjadi kecurangan dalam membayar pajak.
Harapannya, kesesuaian data objek pajak bisa menggenjot pendapatan DKI Jakarta.
“Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung,” ungkap Anies.
Hingga saat ini, terdapat 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan PBB-nya. Padahal, proyeksi pendapatan Pemprov DKI dari PBB pada 2019 sebesar Rp 9,65 triliun, naik sebesar Rp 8,5 triliun dari 2018.
Pendataan ulang diharapkan dapat menghasilkan sumber-sumber potensial lainnya, sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat merealisasikan anggaran untuk melanjutkan pembangunan bagi warga Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.