Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Warga Kehormatan Jakarta yang Ingin Bayar PBB Gratis, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/11/2019, 21:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar.

Revisi yang diatur melalui Pergub Nomor 42 Tahun 2019 ini memberlakukan pembebasan PBB bagi pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi negara.

Kebijakan PBB diperluas manfaatnya bagi kalangan guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, para veteran perang dan penerima gelar pahlawan nasional.

Kemudian penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, serta mantan wakil gubernur.

Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Penggratisan PBB bagi Warga Kehormatan Jakarta

Namun, PBB tidak digratiskan secara otomatis, melainkan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Melakukan pengajuan di masing-masing kantor UPPRD (Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) sesuai syarat untuk diproses sendiri," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin, seperti dimuat di Kompas.com, Kamis (25/4/2019) lalu.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 Pergub Nomor 42 Tahun 2019 ayat dua (2) yang berbunyi sebagai berikut.

Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga pendidik atau dosen, fotokopi keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai perintis kemerdekaan.

Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang,fotokopi keputusan sebagai purnawirawan, dan fotokopi keputusan sebagai pensiunan,

Kemudian fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Permohonan juga harus dilengkapi surat pernyataan dari pimpinan.

Baca juga: Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis

Formulir permohonan yang tertera di Pergub Nomor 42 Tahun 2019 bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id.

Faisal juga mengatakan bahwa permohonan tidak serta merta langsung disetujui, melainkan harus melalui proses pemeriksaan data dan lapangan.

"Kalau rumahnya ada banyak, pilih salah satu sesuai yang diajukan," ujarnya.

Dalam video klarifikasinya soal revisi program pembebasan PBB yang diunggah di media sosial, Anies menilai keringanan diberikan karena mereka adalah warga terhormat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com