Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Baru bagi Badan Parekraf di Bawah Menteri Whisnutama...

Kompas.com - 06/11/2019, 06:00 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melebur Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pembentukan badan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peraturan ini diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 dan sudah diunggah di dalam laman resmi Sekretariat Negara.

Dalam Pasal 1 Perpres 70/2019, dijelaskan bahwa Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dipimpin oleh seorang kepala.

"Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," demikian bunyi Pasal 6 Perpres 7/2019 yang dikutip Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Angela Tanoesoedibjo, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dengan demikian, maka Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan dipimpin Wishnutama, yang kini menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sedangkan untuk wakil kepala, badan ini dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

Sekretaris utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga diisi oleh sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selengkapnya, badan ini memiliki susunan organisasi meliputi; kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang pengembangan industri dan kelembagaan, deputi bidang pengembangan destinasi pariwisata, deputi bidang pengembangan pemasaran I, deputi bidang pengembangan pemasaran II.

Baca juga: Angela Tanoesoedibjo Diminta Jadi Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kemudian, deputi akses permodalan, deputi infrastruktur, deputi pemasaran, deputi fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasi, dan deputi hubungan antar-lembaga dan wilayah.

Fungsi badan baru ini antara lain, perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II.

Kemudian, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

Selanjutnya, perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

Baca juga: Angela Tanoesoedibjo: Saya Bantu di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Badan ini juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan sepuluh destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata.

Kunci di Whisnutama

Mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf angkat bicara mengenai dileburnya badan yang pernah dipimpinnya itu ke dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com