Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pembahasan RUU Ekonomi Kreatif Resmi Diperpanjang

Kompas.com - 17/07/2019, 17:52 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) resmi mendapat perpanjangan pembahasan setelah permohonannya disahkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agus Hermanto.

Menurut Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih, sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU Ekraf, perpanjangan waktu dibutuhkan karena beberapa substansi dalam RUU masih menjadi perdebatan.

“Pembahasan klaster 1-6 sudah selesai. Namun, ada beberapa pasal yang pemerintah masih keberatan, seperti pasal yang mewajibkan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif,” jelas Fikri.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2019), Fikri menjelaskan, pasal-pasal tersebut ditakutkan dapat menimbulkan efek menyandera karena berakibat hukum.

Baca jugaSedikit Lagi, DPR Rampungkan RUU Sumber Daya Alam

"Mereka meminta itu supaya tidak menjadi wajib, tetapi mungkin ada kata dapat," terangnya.

Salah satu poin krusial lainnya, lanjut Fikri, yakni penggunaan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan pembiayaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penilaian jaminan perbankan yang diakui untuk menilai HAKI.

“Secara lisan OJK sudah menyampaikan bisa, tapi memang valuasi HAKI sebagai jaminan perlu ditindaklanjuti,” terang Fikri usai Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 – 2019 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/07/2019).

Menurut dia, jika skema penggunaan sertifikat HAKI disetujui, ke depannya pekerja kreatif dapat lebih mudah mendapat akses permodalan.

Baca jugaDi Balik Tari Thengul Bojonegoro, Wayang 3 Dimensi hingga Terdaftar HAKI

“Mudah-mudahan sesudah perpanjangan waktu ini ada raker (rapat kerja), sehingga kami bersemangat RUU ini bisa disahkan sebelum periode berakhir," pungkasnya.

Selain RUU Ekraf, ada tiga RUU lain yang mendapat perpanjangan pembahasan. Ketiga RUU itu adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan, dan RUU Daerah Kepulauan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com