Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Baru bagi Badan Parekraf di Bawah Menteri Whisnutama...

Kompas.com - 06/11/2019, 06:00 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melebur Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pembentukan badan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peraturan ini diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 dan sudah diunggah di dalam laman resmi Sekretariat Negara.

Dalam Pasal 1 Perpres 70/2019, dijelaskan bahwa Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dipimpin oleh seorang kepala.

"Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," demikian bunyi Pasal 6 Perpres 7/2019 yang dikutip Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Angela Tanoesoedibjo, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dengan demikian, maka Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan dipimpin Wishnutama, yang kini menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sedangkan untuk wakil kepala, badan ini dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

Sekretaris utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga diisi oleh sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selengkapnya, badan ini memiliki susunan organisasi meliputi; kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang pengembangan industri dan kelembagaan, deputi bidang pengembangan destinasi pariwisata, deputi bidang pengembangan pemasaran I, deputi bidang pengembangan pemasaran II.

Baca juga: Angela Tanoesoedibjo Diminta Jadi Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kemudian, deputi akses permodalan, deputi infrastruktur, deputi pemasaran, deputi fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasi, dan deputi hubungan antar-lembaga dan wilayah.

Fungsi badan baru ini antara lain, perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II.

Kemudian, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.

Selanjutnya, perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

Baca juga: Angela Tanoesoedibjo: Saya Bantu di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Badan ini juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan sepuluh destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata.

Kunci di Whisnutama

Mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf angkat bicara mengenai dileburnya badan yang pernah dipimpinnya itu ke dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Ayah dari penyanyi sekaligus aktris Sherina Munaf ini mengaku, dirinya tidak dilibatkan di dalam kebijakan peleburan itu.

"Saya tidak dilibatkan," ujar Triawan kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Sederet Harapan dan Tantangan dari Pelaku Pariwisata untuk Wishnutama

Meski demikian, ia yakin Presiden Jokowi memiliki alasan tersendiri mengapa memilih opsi melebur Bekraf ke dalam kementerian. Ia yakin, maksud itu baik.

Bagi Triawan, yang terpenting adalah, apabila pengembangan di bidang ekonomi kreatif dijalankan dengan sungguh-sunguh oleh Menteri Wishnutama, maka peleburan itu tentunya tidak akan menjadi persoalan.

"Opsi apapun yang dipilih, kalau dijalankan dengan sungguh-sungguh, ini yang terpenting ya, akan membuat ekonomi kreatif nasional menjadi jauh lebih baik," lanjut dia.

Soal ada anggapan bahwa peleburan Bekraf ini akan memangkas wewenang badan tersebut sehingga tak lagi optimal dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif, Triawan tidak terlalu sependapat.

"Tergantung sudut pandangnya. Yang penting, pariwisata dan ekonomi kreatif itu tetap mendapatkan perhatian yang sama, agar bisa saling menunjang," lanjut dia.

Baca juga: Ernest Prakasa: Walaupun Wishnutama Orang Ekonomi Kreatif, tetapi...

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menyebut, Presiden Jokowi sengaja membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menggenjot kedua sektor tersebut.

Jadi, meskipun sudah ada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tetap diperlukan badan tersendiri agar kinerja di kedua sektor menjadi lebih optimal.

Namun Moeldoko menyebut Presiden Jokowi tetap mementingkan efisiensi sehingga badan ini tetap dipimpin duet Wishnutama-Angela Tanoesoedibjo.

"Kan pejabatnya satu, Pak Wishnutama. Kalau itu umpamanya badan ditarik sendiri, butuh infrastruktur sendiri dan lain-lain, tapi kalau langsung dibawah menteri, menteri sebagai ketua badan, tapi di bawahnya deputi," kata Moeldoko saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

 

Kompas TV Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi belum memutuskan akan menerbit atau tidak menerbitkan Perppu pascarevisi Undang-Undang KPK. Mahfud MD menambahkan tidak benar jika Presiden Joko Widodo menolak Perppu.<br /> <br /> Sejauh ini, Presiden Joko Widodo masih menunggu proses uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.<br /> <br /> Jika uji materi Undang-Undang KPK telah diputus, maka presiden akan mengevaluasi perlu tidaknya Perppu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com