Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Jadi Harapan Pemberantasan Korupsi, Caranya dengan Rilis Perppu KPK

Kompas.com - 05/11/2019, 04:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow menyebutkan bahwa nasib pemberantasan korupsi  di negeri ini ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Jeirry, berlakunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi membuat lembaga antirasuah itu sulit diharapkan untuk bertugas seperti sebelum UU KPK direvisi.

Dengan demikian, Jeirry menilai bahwa satu-satunya harapan saat ini adalah Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Perppu memang hak prerogatif Presiden, tapi kami ingin bertanya kepada Presiden sejak lama, masa depan pemberantasan korupsi ada di tangannya. Berharap ke DPR dan KPK baru sudah susah, dari mana lagi (harapan) kalau bukan dari perppu?" kata Jeirry dalam diskusi Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Soal Perppu KPK, Jokowi Dinilai Ingin Lepas Tangan

Dia mengatakan, keinginan agar Perppu KPK diterbitkan oleh Jokowi karena komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi yang tercantum dalam Nawa Cita pada periode lalu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin menguji komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

"Tidak ada juga yang akan impeach walau tidak keluarkan perppu. Kita ingin uji komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Dia sempat beri sinyal untuk keluarkan perppu," kata dia.

Jeirry mengatakan, bagi sebagian besar maayarakat, revisi UU KPK adalah pelemahan lembaga KPK yang terwujud dengan adanya dewan pengawas, SP3, serta penyadapan yang mesti berkoordinasi dengan dewan pengawas.

Sebab, kata dia, dalam praktik pemberantasan korupsi yang ada dalam UU KPK hasil revisi, skema tersebut akan menyulitkan KPK terutama dalam menjalankan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Ketika Yasonna Nyaris Salah Masuk Mobil Saat Ditanya Perppu KPK

Bahkan, sebelum UU KPK direvisi, OTT juga bukanlah penindakan yang mudah dilakukan.

"Bisa dibayangkan, menyepakati OTT di antara lima komisioner bukan debat yang mudah. Ada yang tidak bisa diputus sehingga OTT tidak bisa dilakukan. Ini tidak pernah dipublikasi karena internal KPK," kata dia.

"Jadi jangan seolah-olah yang dibangun bahwa OTT adalah sembarang tangkap. Lima orang saja kadang tak sepakat, sekarang bagaimana caranya kalau ada dewan pengawas, tahapannya berlapis," ucap Jeirry.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi

Presiden Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com