Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Nasdem Ingin Substansi RKUHP yang Kontroversial Dibahas Ulang

Kompas.com - 04/11/2019, 23:51 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan bahwa fraksinya ingin agar substansi yang sempat menjadi kontroversi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas ulang.

Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan sejumlah RUU karena desakan dari elemen masyarakat sipil, salah satunya RKUHP.

Masyarakat menilai ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Sikap Nasdem, kami ingin ada pembahasan, utamanya terhadap RKUHP," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Kalau RUU Pemasyarakatan sih kami tidak melihat ada masalah di situ. Tapi RKUHP kita harap ada pembahasan lagi terutama untuk beberapa hal," kata dia.

Baca juga: Komisi III Berharap RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Disahkan Desember 2019

Menurut Taufik, Fraksi Partai Nasdem memiliki catatan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP.

Misalnya, soal ketentuan living law atau berlakunya hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

Taufik berpandangan ketentuan pasal itu harus dipastikan tidak bertentangan dengan asas legalitas.

Ketentuan lainnya yakni bab yang mengatur soal tindak pidana kesusilaan. Ia mengatakan, ketentuan pidana terkait kesusilaan agar tidak menimbulkan multitafsir oleh aparat penegak hukum dan overkriminalisasi.

"Di buku II, semangat kriminalisasi yang akhirnya over-kriminalisasi. Terutama di Bab Kesusilaan. Selain itu juga pasal-pasal karet karena penafsiran aparat penegak hukum yang keliru," kata Taufik.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Pasal-pasal RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Tak Dibongkar

Di sisi lain, lanjut Taufik, Fraksi Partai Nasdem ingin memastikan produk UU yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum.

Dengan begitu, substansi RKUHP tidak akan menimbulkan masalah dan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu kita ingin agar jangan sampai ada ketentuan UU yang secara substansi itu bermasalah dengan konstitusi, menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Taufik.

"Sebisa mungkin pastikan tidak ada celah untuk itu (uji materi ke MK). Agar jadi pembelajaran, tidak sedikit-sedikit biarkan uji materi. Kita harus pastikan di awal," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com