Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan sejumlah RUU karena desakan dari elemen masyarakat sipil, salah satunya RKUHP.
Masyarakat menilai ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Sikap Nasdem, kami ingin ada pembahasan, utamanya terhadap RKUHP," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
"Kalau RUU Pemasyarakatan sih kami tidak melihat ada masalah di situ. Tapi RKUHP kita harap ada pembahasan lagi terutama untuk beberapa hal," kata dia.
Menurut Taufik, Fraksi Partai Nasdem memiliki catatan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP.
Misalnya, soal ketentuan living law atau berlakunya hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
Taufik berpandangan ketentuan pasal itu harus dipastikan tidak bertentangan dengan asas legalitas.
Ketentuan lainnya yakni bab yang mengatur soal tindak pidana kesusilaan. Ia mengatakan, ketentuan pidana terkait kesusilaan agar tidak menimbulkan multitafsir oleh aparat penegak hukum dan overkriminalisasi.
"Di buku II, semangat kriminalisasi yang akhirnya over-kriminalisasi. Terutama di Bab Kesusilaan. Selain itu juga pasal-pasal karet karena penafsiran aparat penegak hukum yang keliru," kata Taufik.
Di sisi lain, lanjut Taufik, Fraksi Partai Nasdem ingin memastikan produk UU yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum.
Dengan begitu, substansi RKUHP tidak akan menimbulkan masalah dan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu kita ingin agar jangan sampai ada ketentuan UU yang secara substansi itu bermasalah dengan konstitusi, menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Taufik.
"Sebisa mungkin pastikan tidak ada celah untuk itu (uji materi ke MK). Agar jadi pembelajaran, tidak sedikit-sedikit biarkan uji materi. Kita harus pastikan di awal," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/23515561/fraksi-nasdem-ingin-substansi-rkuhp-yang-kontroversial-dibahas-ulang