Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Berharap RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Disahkan Desember 2019

Kompas.com - 04/11/2019, 20:58 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa memperkirakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dapat disahkan pada Desember 2019 mendatang sebelum masa reses DPR.

Pengesahan UU akan dilakukan pada Pembahasan Tingkat II antara DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna.

"Harapannya di Desember ini dua RUU itu akan selesai," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Pasal-pasal RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Tak Dibongkar

Pada periode sebelumnya, Pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan kedua RUU tersebut karena desakan dari elemen masyarakat sipil.

Mereka menilai ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Desmond, pembahasan kedua RUU tersebut cukup dilakukan antara Pemerintah dan DPR.

Baca juga: Komisi III DPR Akan Sosialisasikan Lagi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Pembahasan pun terbatas pada penambahan penjelasan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Ia menjelaskan, pembahasan substansi pasal tidak perlu dilakukan karena hal itu telah disepakati dalam Pembahasan Tingkat I antara Komisi III dan Pemerintah pada periode lalu.

"Kalau mundur lagi, ya bongkar lagi. Kalau bongkar lagi, putusan di tingkat I-nya bermasalah. Masalah itu. Kalau menurut saya enggak boleh dibongkar," kata Desmond.

Baca juga: Kontroversi Yasonna Laoly, Tolak Rombak RKUHP hingga Sebut Dian Sastro Bodoh

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sebelum pengesahan.

Herman mengatakan, sosialisasi itu bakal dilakukan ke berbagai kelompok masyarakat, seperti ke kampus-kampus.

Hal ini mengingat ada beberapa kelompok masyarakat yang sempat menolak pengesahan kedua RUU itu.

Baca juga: Prof Muladi: RKUHP Tidak Ada Alasan Ditunda Lagi, Harus Disahkan

Ia menyebut, substansi yang disosialisasikan tentang RUU tersebut tidak berbeda dengan rancangan undang-undang yang sebelumnya sempat ditunda pengesahannya.

Namun demikian, substansi itu bukan tidak mungkin berubah. Hal ini, kata Herman, juga bergantung dari hasil sosialisasi.

"Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," ujar Herman.

Kompas TV Semua<strong> </strong>berawal dari tagar #GejayanMemanggil yang menggema dari Yogyakarta ke seluruh pelosok Indonesia, yang memberikan energi baru terhadap sejumlah unjuk rasa di wilayah indonesia. Aksi Gejayan Memanggil berlangsung damai tanpa ada kericuhan. Salah satu Mahasiswa Fisipol, Universitas Gadjah Mada, Yohanna, mengaku mendukung aksi mahasiswa. Menurutnya, UU KPK yang baru melemahkan KPK dan menguatkan koruptor. Hal sama juga diungkap Yuda, mahasiswa Teknik Mesin UGM. &ldquo;RKUHP harus diubah,&rdquo; katanya. &ldquo;Kami menjunjung tinggi Universitas kami, meskipun ada ricuh kami tetap damai&rdquo; tambah Yudha, yang juga ikut aksi Gejayan Memanggil. Sementara itu, meski mengaku bangga dapat mengikuti aksi tersebut, tiga mahasiswi Fisipol UGM menyayangkan ada pihak-pihak yg ingin menunggangi aksi murni meteka. &ldquo;Menurut saya ada pihak-pihak yang jahat banget, menggunakan kesempatan Gejayan Memanggil untuk membuat suatu hashtag-hashtag yang sebenarnya gak kita pakai atau kita tuntutkan pada saat itu&rdquo;, kata Hanna. Aksi Mahasiswa Gejayan Memanggil murni gerakan mahasiswa. Diawali keresahan mahasiswa terhadap tergesa-gesanya perancangan KUHP dan disahkannya revisi UU KPK yang baru. Tidak ada intervensi dari pihak kepolisian maupun pihak manapun untuk mengadakan aksi tersebut. Seluruh Mahasiswa yang melakukan aksi Gejayan Memanggil mengenakan kaos hitam tanpa menggunakan atribut Universitas, saat melakukan aksi Gejayan Memanggil. Aksi ini memperoleh dukungan dari warganet karena berlangsung kondusif. Gejayan Memanggil dulunya adalah peristiwa berdarah Mei, 21 tahun silam. Mahasiswa Universitas Sanata Dharma, Moses Gatotkaca menjadi korban meninggal dan hingga sekarang belum diketahui penyebabnya. Mahasiswa akan terus mengawal dari tuntutan yang kita ajukan ke Pemerintahan. Presiden punya tanggung jawab untuk mengeluarkan Perppu untuk memperbaiki UU KPK yang baru. Simak Selengkapnya di Aiman episode 233 Unjuk Rasa dan Penggagalan Pelantikan Presiden? bagian dua berikut ini. #AIMAN #DemoMahasiswa #GejayanMemanggil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com