Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir Divonis Bebas, Petinggi PLN Sambangi Kediamannya

Kompas.com - 04/11/2019, 21:02 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyambangi kediaman mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir yang divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sejak pukul 19.00 WIB, kediaman Sofyan di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat didatangi para tamu yang menggunakan mobil mewah.

Mereka juga menggunakan seragam berwarna putih dengan emblem BUMN dan PLN di bagian dada kanan serta kiri.

Salah satu petinggi PLN yang datang yakni Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN I Made Suprateka.

Namun, saat dihampiri sejumlah wartawan, Suprateka enggan memberikan keterangan.

Baca juga: Tiba di Kediaman, Sofyan Basir: Alhamdulilah, Saya Bersyukur....

Ia juga menolak mengonfirmasi apakah Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani akan menyambangi kediaman Sofyan.

Selain Suprateka, ada Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah.

Setelah meninggalkan Rumah Tahanan Cabang KPK, Sofyan Basir langsung pulang ke kediaman pribadinya.

Sofyan tiba pukul 18.45 WIB. Begitu turun dari Toyota Alphard berwarna hitam, Sofyan langsung menghampiri Ketua RT Firman Firdaus yang telah menunggu kedatangannya.

Sofyan bersalaman kemudian sempat memeluk Firman selama beberapa saat.

"Apa kabar, Pak? Sehat?" tanya Firman.

"Sehat. Harus sehat. Terima kasib ya atas dukungannya," jawab Sofyan sambil terus mengenggam tangan Firman.

Setelah itu, Sofyan juga menyapa sejumlah awak media yang meliput momen tersebut.

Ia hanya menjawab beberapa pertanyaan wartawan terkait rencananya pasca-vonis bebas dan langsung masuk ke dalam rumah.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir.

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Sofyan Basir Kembali ke Rumah Pribadinya

Sementara itu, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com