JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyambangi kediaman mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir yang divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sejak pukul 19.00 WIB, kediaman Sofyan di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat didatangi para tamu yang menggunakan mobil mewah.
Mereka juga menggunakan seragam berwarna putih dengan emblem BUMN dan PLN di bagian dada kanan serta kiri.
Salah satu petinggi PLN yang datang yakni Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN I Made Suprateka.
Namun, saat dihampiri sejumlah wartawan, Suprateka enggan memberikan keterangan.
Baca juga: Tiba di Kediaman, Sofyan Basir: Alhamdulilah, Saya Bersyukur....
Ia juga menolak mengonfirmasi apakah Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani akan menyambangi kediaman Sofyan.
Selain Suprateka, ada Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah.
Setelah meninggalkan Rumah Tahanan Cabang KPK, Sofyan Basir langsung pulang ke kediaman pribadinya.
Sofyan tiba pukul 18.45 WIB. Begitu turun dari Toyota Alphard berwarna hitam, Sofyan langsung menghampiri Ketua RT Firman Firdaus yang telah menunggu kedatangannya.
Sofyan bersalaman kemudian sempat memeluk Firman selama beberapa saat.
"Apa kabar, Pak? Sehat?" tanya Firman.
"Sehat. Harus sehat. Terima kasib ya atas dukungannya," jawab Sofyan sambil terus mengenggam tangan Firman.
Setelah itu, Sofyan juga menyapa sejumlah awak media yang meliput momen tersebut.
Ia hanya menjawab beberapa pertanyaan wartawan terkait rencananya pasca-vonis bebas dan langsung masuk ke dalam rumah.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir.
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Sofyan Basir Kembali ke Rumah Pribadinya
Sementara itu, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.