JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengucapkan rasa syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
Setelah meninggalkan Rumah Tahanan Cabang KPK, Sofyan langsung pulang ke rumah pribadinya, di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Ia tiba sekitar pukul 18.45 WIB.
"Alhamdulilah, saya bersyukur sama Allah," ujar Sofyan kepada wartawan yang menunggu kedatangannya.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Sofyan Basir Kembali ke Rumah Pribadinya
Sofyan mengaku, belum memiliki rencana khusus setelah vonis bebas tersebut.
Ia hanya ingin beristiratat dan berkumpul bersama keluarga serta kerabat dekatnya.
"Belum tahu (soal rencana setelah bebas), mau istirahat saja," kata Sofyan.
Diberitakan, Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin siang.
Vonis itu membebaskan Sofyan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," demikian diungkapkan ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan