JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa memperkirakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dapat disahkan pada Desember 2019 mendatang sebelum masa reses DPR.
Pengesahan UU akan dilakukan pada Pembahasan Tingkat II antara DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna.
"Harapannya di Desember ini dua RUU itu akan selesai," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Pasal-pasal RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Tak Dibongkar
Pada periode sebelumnya, Pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan kedua RUU tersebut karena desakan dari elemen masyarakat sipil.
Mereka menilai ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Desmond, pembahasan kedua RUU tersebut cukup dilakukan antara Pemerintah dan DPR.
Baca juga: Komisi III DPR Akan Sosialisasikan Lagi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Pembahasan pun terbatas pada penambahan penjelasan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Ia menjelaskan, pembahasan substansi pasal tidak perlu dilakukan karena hal itu telah disepakati dalam Pembahasan Tingkat I antara Komisi III dan Pemerintah pada periode lalu.
"Kalau mundur lagi, ya bongkar lagi. Kalau bongkar lagi, putusan di tingkat I-nya bermasalah. Masalah itu. Kalau menurut saya enggak boleh dibongkar," kata Desmond.
Baca juga: Kontroversi Yasonna Laoly, Tolak Rombak RKUHP hingga Sebut Dian Sastro Bodoh
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sebelum pengesahan.
Herman mengatakan, sosialisasi itu bakal dilakukan ke berbagai kelompok masyarakat, seperti ke kampus-kampus.
Hal ini mengingat ada beberapa kelompok masyarakat yang sempat menolak pengesahan kedua RUU itu.
Baca juga: Prof Muladi: RKUHP Tidak Ada Alasan Ditunda Lagi, Harus Disahkan
Ia menyebut, substansi yang disosialisasikan tentang RUU tersebut tidak berbeda dengan rancangan undang-undang yang sebelumnya sempat ditunda pengesahannya.
Namun demikian, substansi itu bukan tidak mungkin berubah. Hal ini, kata Herman, juga bergantung dari hasil sosialisasi.
"Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," ujar Herman.