Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Berharap RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Disahkan Desember 2019

Kompas.com - 04/11/2019, 20:58 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa memperkirakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dapat disahkan pada Desember 2019 mendatang sebelum masa reses DPR.

Pengesahan UU akan dilakukan pada Pembahasan Tingkat II antara DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna.

"Harapannya di Desember ini dua RUU itu akan selesai," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Pasal-pasal RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Tak Dibongkar

Pada periode sebelumnya, Pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan kedua RUU tersebut karena desakan dari elemen masyarakat sipil.

Mereka menilai ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Desmond, pembahasan kedua RUU tersebut cukup dilakukan antara Pemerintah dan DPR.

Baca juga: Komisi III DPR Akan Sosialisasikan Lagi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Pembahasan pun terbatas pada penambahan penjelasan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Ia menjelaskan, pembahasan substansi pasal tidak perlu dilakukan karena hal itu telah disepakati dalam Pembahasan Tingkat I antara Komisi III dan Pemerintah pada periode lalu.

"Kalau mundur lagi, ya bongkar lagi. Kalau bongkar lagi, putusan di tingkat I-nya bermasalah. Masalah itu. Kalau menurut saya enggak boleh dibongkar," kata Desmond.

Baca juga: Kontroversi Yasonna Laoly, Tolak Rombak RKUHP hingga Sebut Dian Sastro Bodoh

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sebelum pengesahan.

Herman mengatakan, sosialisasi itu bakal dilakukan ke berbagai kelompok masyarakat, seperti ke kampus-kampus.

Hal ini mengingat ada beberapa kelompok masyarakat yang sempat menolak pengesahan kedua RUU itu.

Baca juga: Prof Muladi: RKUHP Tidak Ada Alasan Ditunda Lagi, Harus Disahkan

Ia menyebut, substansi yang disosialisasikan tentang RUU tersebut tidak berbeda dengan rancangan undang-undang yang sebelumnya sempat ditunda pengesahannya.

Namun demikian, substansi itu bukan tidak mungkin berubah. Hal ini, kata Herman, juga bergantung dari hasil sosialisasi.

"Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," ujar Herman.

Kompas TV Semua<strong> </strong>berawal dari tagar #GejayanMemanggil yang menggema dari Yogyakarta ke seluruh pelosok Indonesia, yang memberikan energi baru terhadap sejumlah unjuk rasa di wilayah indonesia. Aksi Gejayan Memanggil berlangsung damai tanpa ada kericuhan. Salah satu Mahasiswa Fisipol, Universitas Gadjah Mada, Yohanna, mengaku mendukung aksi mahasiswa. Menurutnya, UU KPK yang baru melemahkan KPK dan menguatkan koruptor. Hal sama juga diungkap Yuda, mahasiswa Teknik Mesin UGM. &ldquo;RKUHP harus diubah,&rdquo; katanya. &ldquo;Kami menjunjung tinggi Universitas kami, meskipun ada ricuh kami tetap damai&rdquo; tambah Yudha, yang juga ikut aksi Gejayan Memanggil. Sementara itu, meski mengaku bangga dapat mengikuti aksi tersebut, tiga mahasiswi Fisipol UGM menyayangkan ada pihak-pihak yg ingin menunggangi aksi murni meteka. &ldquo;Menurut saya ada pihak-pihak yang jahat banget, menggunakan kesempatan Gejayan Memanggil untuk membuat suatu hashtag-hashtag yang sebenarnya gak kita pakai atau kita tuntutkan pada saat itu&rdquo;, kata Hanna. Aksi Mahasiswa Gejayan Memanggil murni gerakan mahasiswa. Diawali keresahan mahasiswa terhadap tergesa-gesanya perancangan KUHP dan disahkannya revisi UU KPK yang baru. Tidak ada intervensi dari pihak kepolisian maupun pihak manapun untuk mengadakan aksi tersebut. Seluruh Mahasiswa yang melakukan aksi Gejayan Memanggil mengenakan kaos hitam tanpa menggunakan atribut Universitas, saat melakukan aksi Gejayan Memanggil. Aksi ini memperoleh dukungan dari warganet karena berlangsung kondusif. Gejayan Memanggil dulunya adalah peristiwa berdarah Mei, 21 tahun silam. Mahasiswa Universitas Sanata Dharma, Moses Gatotkaca menjadi korban meninggal dan hingga sekarang belum diketahui penyebabnya. Mahasiswa akan terus mengawal dari tuntutan yang kita ajukan ke Pemerintahan. Presiden punya tanggung jawab untuk mengeluarkan Perppu untuk memperbaiki UU KPK yang baru. Simak Selengkapnya di Aiman episode 233 Unjuk Rasa dan Penggagalan Pelantikan Presiden? bagian dua berikut ini. #AIMAN #DemoMahasiswa #GejayanMemanggil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com