Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Chaeri Wardhana, Adik Ratu Atut, Didakwa Melakukan Pencucian Uang

Kompas.com - 31/10/2019, 16:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Pengadilan tindak pidana korupsi, hari ini (31/10) menggelar sidang dengan terdakwa pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.<br /> <br /> Wawan didakwa atas kasus tindak pindana korupsi alat kesehatan dan tindak pindana pencucian uang. JPU menyebut akan membacakan dakwaan terkait proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan, serta dugaan pencucian uang, yang telah dilakukannya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/10/2019).

Hal itu dibeberkan dalam dakwaan Wawan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa Titto Jaelani saat membaca surat dakwaan.

Baca juga: Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Sekitar Rp 14,52 Miliar dalam Pengadaan Alkes Puskesmas

Pertama, kata jaksa, menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening atas nama sendiri, orang lain, perusahaan Wawan, dan perusahaan lain yang dikendalikan Wawan.

Kemudian, membelanjakan atau membayarkan beragam kendaraan bermotor dan aset tanah bangunan.

Seperti, mobil merek BMW XI, Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT, Toyota Land Cruiser 4.5 AT, Mitsubishi Pajero, Rolls Royce Ghost, Ferrari California, Lamborghini Aventador.

Baca juga: Adik Ratu Atut Didakwa Perkaya Diri Rp 7,94 Miliar dalam Pengadaan Alkes Puskesmas Tangsel

Selanjutnya, Bentley Continental Flying Spurs, Ferrari 458 Spider, Honda CRV, motor Harley Davidson, Honda Freed, Hino Mixer Truck, Toyota Vellfire, Toyota Alphard Marcedes Benz hingga Nissan GT-R.

Nilai total belanja atau pembayaran kendaraan itu mencapai sekitar Rp 75,16 miliar.

Adapun pembelian aset tanah dan bangunan tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Bekasi, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Bandung, Bali hingga Hobbs Avenue Dalketh Western Australia.

Nilai total pembelian aset tersebut sekitar Rp 286,33 miliar lebih.

Baca juga: Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Sekitar Rp 79,78 Miliar dalam Pengadaan Alat Kedokteran

Aset-aset tersebut dibelanjakan, dibayar, dan dialihkan atas nama orang lain, Wawan sendiri dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.

Wawan juga disebut jaksa membiayai keperluan istrinya, Airin Rachmy Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan sebesar Rp 2,9 miliar.

Kemudian membuat perjanjjan pemborongan senilai Rp 7,71 miliar dengan PT Mustika Tri Sejati; membiayai kakaknya, Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten sebesar Rp 3,8 miliar; membiayai kakaknya Ratu Tatu dalam Pilkada Kabupaten Serang sekitar Rp 4,5 miliar; mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22,45 miliar; mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp 61 miliar.

Baca juga: Wawan Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Ratu Atut, hingga Rano Karno

Menyewakan satu unit apartemen di kawasan Mega Kuningan; menyimpan uang sebesar Rp 68,49 miliar, 4.120 dollar Amerika Serikat (AS), 10 dollar Australia, 1.656 dollar Singapura dan 3.780 poundsterling di kantor perusahaannya, PT Bali Pasific Pragama (BPP).

Wawan juga membayarkan sejumlah uang untuk dua polis asuransi atas nama dua anaknya yaitu, Ratu Ghefira Marhamah Wardana dan Ghifari Al Chusaeri Wardana.

Selanjutnya menyimpan uang operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atas nama perusahaan Wawan lainnya, yakni PT Java Coins sebesar Rp 2,545 miliar serta Rp 3,5 miliar.

Baca juga: KPK Fokus Kembalikan Aset yang Dikorupsi Wawan

Menurut jaksa, pencucian uang itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Ratu Atut dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten.

Kemudian hasil tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat Dinas Kesehatan di Tangerang Selatan.

Seperti pada pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten; dan kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Baca juga: Wawan Akui Beri Rp 15 Juta untuk Perbaikan Mobil Mantan Kalapas Sukamiskin

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya maka harta kekayaan tersebut  ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau perbuatan lainnya yang dilakukan terdakwa. Asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com