Salin Artikel

Tubagus Chaeri Wardhana, Adik Ratu Atut, Didakwa Melakukan Pencucian Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/10/2019).

Hal itu dibeberkan dalam dakwaan Wawan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa Titto Jaelani saat membaca surat dakwaan.

Pertama, kata jaksa, menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening atas nama sendiri, orang lain, perusahaan Wawan, dan perusahaan lain yang dikendalikan Wawan.

Kemudian, membelanjakan atau membayarkan beragam kendaraan bermotor dan aset tanah bangunan.

Seperti, mobil merek BMW XI, Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT, Toyota Land Cruiser 4.5 AT, Mitsubishi Pajero, Rolls Royce Ghost, Ferrari California, Lamborghini Aventador.

Selanjutnya, Bentley Continental Flying Spurs, Ferrari 458 Spider, Honda CRV, motor Harley Davidson, Honda Freed, Hino Mixer Truck, Toyota Vellfire, Toyota Alphard Marcedes Benz hingga Nissan GT-R.

Nilai total belanja atau pembayaran kendaraan itu mencapai sekitar Rp 75,16 miliar.

Adapun pembelian aset tanah dan bangunan tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Bekasi, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Bandung, Bali hingga Hobbs Avenue Dalketh Western Australia.

Nilai total pembelian aset tersebut sekitar Rp 286,33 miliar lebih.

Aset-aset tersebut dibelanjakan, dibayar, dan dialihkan atas nama orang lain, Wawan sendiri dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.

Wawan juga disebut jaksa membiayai keperluan istrinya, Airin Rachmy Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan sebesar Rp 2,9 miliar.

Kemudian membuat perjanjjan pemborongan senilai Rp 7,71 miliar dengan PT Mustika Tri Sejati; membiayai kakaknya, Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten sebesar Rp 3,8 miliar; membiayai kakaknya Ratu Tatu dalam Pilkada Kabupaten Serang sekitar Rp 4,5 miliar; mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22,45 miliar; mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp 61 miliar.

Menyewakan satu unit apartemen di kawasan Mega Kuningan; menyimpan uang sebesar Rp 68,49 miliar, 4.120 dollar Amerika Serikat (AS), 10 dollar Australia, 1.656 dollar Singapura dan 3.780 poundsterling di kantor perusahaannya, PT Bali Pasific Pragama (BPP).

Wawan juga membayarkan sejumlah uang untuk dua polis asuransi atas nama dua anaknya yaitu, Ratu Ghefira Marhamah Wardana dan Ghifari Al Chusaeri Wardana.

Selanjutnya menyimpan uang operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atas nama perusahaan Wawan lainnya, yakni PT Java Coins sebesar Rp 2,545 miliar serta Rp 3,5 miliar.

Menurut jaksa, pencucian uang itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Ratu Atut dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten.

Kemudian hasil tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat Dinas Kesehatan di Tangerang Selatan.

Seperti pada pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten; dan kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya maka harta kekayaan tersebut  ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau perbuatan lainnya yang dilakukan terdakwa. Asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/16414151/tubagus-chaeri-wardhana-adik-ratu-atut-didakwa-melakukan-pencucian-uang

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke