JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Hal itu dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Merugikan keuangan negara terkait pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 14.528.805.001," kata jaksa Subari Kurniawan saat membaca surat dakwaan.
Baca juga: Adik Ratu Atut Didakwa Perkaya Diri Rp 7,94 Miliar dalam Pengadaan Alkes Puskesmas Tangsel
Perhitungan kerugian keungan negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 32/LHP/XVIII/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014.
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini.
Pihak lain yang diperkaya seperti panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.
Baca juga: Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Sekitar Rp 79,78 Miliar dalam Pengadaan Alat Kedokteran
Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.
Menurut jaksa, pada Juli 2012, Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini memanggil beberapa kepala dinas Tangerang Selatan.
Salah satunya Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan. Pada saat itu, Dadang menyerahkan daftar proyek yang akan dianggarkan dalam APBD-P 2012.
Baca juga: Wawan Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Ratu Atut, hingga Rano Karno
Wawan pun berhak memilih dan menentukan proyek-proyek mana yang akan ia kerjakan oleh PT BPP dan perusahaan-perusahaan lain yang dikehedakinya.
Salah satu proyek yang dipilih adalah pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan.
Wawan menunjuk Yuni selaku orang kepercayaannya untuk menjadi pelaksana proyek. Yuni diminta menyusun besaran keuntungan untuk Wawan dan pihak lain.
Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Tiga Kasus yang Menjerat Adik Ratu Atut
Untuk memperoleh keuntungan dari proyek, Yuni membuat spesifikasi barang dengan harga mark-up hingga empat kali lipat.
Di sisi lain, Wawan pun meminta karyawannya di PT BPP, Dadang Prijatna berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengatur pengadaan alat kesehatan tersebut.
Dadang Prijatna mengurus akses informasi tentang syarat administrasi, teknis, dan kualifikasi yang hanya bisa diketahui panitia pengadaan dan lelang.
Baca juga: Kronologi Ditilangnya Mobil Porsche yang Diduga Terkait Kasus Atut