Dengan tujuan agar perusahaan-perusahaan yang dikehendaki Wawan lah yang bisa memasukkan penawaran dan dinyatakan lulus syarat administrasi dan teknis.
Dalam pengadaannya, proses penetapan pemenang lelang hanya sebatas formalitas belaka mengingat lelang sudah diatur sedemikian rupa.
Setelah alat-alat kesehatan dikirim ke Dinas Kesehatan, panitia penerima hasil pekerjaan dan peneliti kontrak Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan barang sebanyak 4 kali.
Namun, beberapa alat kesehatan tidak ada fisiknya dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak.
Baca juga: KPK Fokus Kembalikan Aset yang Dikorupsi Wawan
Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan panitia pengadaan untuk tetap memproses pencairan anggaran.
Dengan menbuat administrasi dokumen pencairan anggaran, seperti berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan secara formalitas seolah-olah sudah 100 persen.
"Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 14.528.805.001," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.