JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais muncul dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar Rabu (31/5/2017) lalu, beberapa kali menyebut nama Amien Rais saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus ini, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.
Yang belum disebutkan Jaksa KPK adalah mengenai apa peran Amien Rais dan kaitannya dengan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan RI ini.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
(Baca: Jaksa Sebut Uang Kasus Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Rekening Amien Rais)
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Amien Rais disebut Jaksa menerima enam kali pengiriman uang yang totalnya mencapai Rp 600 juta.