Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Tak Ambil Gaji Menteri, Gerindra: Harta Beliau Triliunan

Kompas.com - 31/10/2019, 08:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa ikut berkomentar terkait Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan yang tak akan mengambil gaji dari negara.

Desmond mengatakan, sebagai seorang pengusaha, Prabowo tentu sudah merasa cukup dengan harta kekayaan yang dimilikinya, sehingga tak mengambil gaji sebagai menhan.

"Mungkin beliau (Prabowo) merasa bahwa itu enggak cukup, karena beliau punya perusahaan. Harta beliau saja satu koma berapa triliun itu, masa gaji seuprit bisa diambil dia? kan enggak," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Desmond mengatakan, Prabowo memiliki komitmen yaitu berbuat untuk bangsa dan negara. Oleh karena itu, gaji bukanlah sesuatu yang dikejar oleh Prabowo.

"Karena beliau itu sebenarnya lihatlah, beliau berbuat untuk bangsa dan negara, saya melihatnya di situ aja. Gaji itu apa sih bagi seorang pengusaha," ujar dia.

Baca juga: Jadi Menhan, Prabowo Tak Ambil Gaji dan Tak Pakai Mobil Dinas

Prabowo Subianto tidak akan mengambil gaji yang menjadi haknya sebagai Menteri Pertahanan periode 2019-2024.

Hal ini disampaikan oleh Dahnil Anzar, Juru Bicara Prabowo selaku Ketua Umum KDP Gerindra melalui akun Twitter miliknya.

"Saya ingin mengkonfirmasikan kpd sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dg informasi yg menyatakan Pak @prabowo tdk akan mengambil gajinya sbg Menteri di @Kemhan_RI adl BENAR.Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara," tulis Dahnil.

Postingan tersebut diunggah pada 30 Oktober 2019 pukul 10.45 WIB.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade melalui keterangan tertulis saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (30/10/2019) sore.

Andre mengungkapkan bahwa Prabowo tidak akan mengambil gaji dan tidak memakai mobil dinas.

"Iya. Pak Prabowo memang tidak mengambil gaji dan tidak memakai mobil dinas," kata Andre.

Sementara itu, untuk tunjangan-tunjangan lain, Andre mengaku tidak tahu secara detail.

Peraturan soal gaji menteri

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Baca juga: Ini Kata Kedubes AS soal Prabowo Tak Boleh Masuk Wilayah AS

Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com