Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Fahri: PKS Katanya Mau Kumpulkan Koin, ke Mana Itu Sekarang?

Kompas.com - 31/10/2019, 05:48 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan bahwa pihaknya tak ambil pusing mengenai jenis aset apa yang akan disita dari pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk diberikan kepada kliennya, Fahri Hamzah.

"Sebetulnya kami tidak mau pusing mau (dibayar) pakai aset apa, yang penting nilainya Rp 30 miliar," kata Mujahid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS.

Fahri Hamzah telah meminta sita eksekusi untuk beberapa aset petinggi PKS berupa harta bergerak dan tak bergerak, salah satunya adalah rumah dan gedung PKS yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Presiden PKS Enggan Tanggapi Desakan Fahri Hamzah soal Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Permintaan sita aset itu diajukan karena PKS belum membayarkan sejumlah uang kepada Fahri Hamzah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Fahri. 

Mujahid mengatakan, jika PKS membayarnya dengan uang tunai pun, pihaknya akan menerima asalkan putusan MA tersebut memang benar ditindaklanjuti.

Apalagi, sejak putusan dikeluarkan hingga saat ini, menurut dia, tidak ada respons dari pihak PKS. Putusan itu diterbitkan sejak setahun lalu. 

"Andaikan senilai itu segera ditindaklanjuti dengan menyerahkan uang cash. Masih ingat tidak dulu awal-awal mereka katanya akan menggalang kadernya mengumpulkan koin. Ke mana itu sekarang? Apa sudah ada yang ditindaklanjuti?" kata Mujahid.

Dengan data tambahan yang diserahkan untuk sita eksekusi aset, setidaknya total ada 11 aset yang diajukan untuk disita.

Jika dihitung, kata dia, dari sisi nilai, 11 aset itu sudah lebih dari Rp 30 miliar.

Diketahui, perseteruan antara Fahri dan PKS  bermula pada 2016. Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Baca juga: Klarifikasi KPK atas Tuduhan Fahri Hamzah di Youtube Deddy Corbuzier

Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.

Fahri memenangi gugatan tersebut, tetapi PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangkan Fahri. Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA tetapi ditolak.

MA memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com