JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pemasok pekerja seks komersil (PSK) warga negara asing (WNA) di Indonesia, diungkap kepolisian.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus empat orang dari sindikat tersebut.
"Kami mengamankan empat pelaku yang patut diduga mempermudah terjadinya perbuatan cabul dengan modus merekrut dan mempekerjakan perempuan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agus Nugroho di kantornya, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: Bekerja sebagai PSK, Wanita di India Dibunuh Menantu yang Juga Kekasihnya
Keempat tersangka terdiri dari dua kasus.
Kasus pertama, perempuan yang dijadikan PSK berasal dari Maroko. Inisialnya HK.
Polisi menangkap dua tersangka atas kasus itu, yakni NS alias Nana bin Odin dan Y alias Oka bin Udin.
Keduanya berperan sebagai orang yang merekrut dan menawarkan korban kepada konsumen pria hidung belang. Y diketahui sekaligus berperan menerima pembayaran.
Kasus kedua, tidak hanya perempuan WNA yang menjadi korban, namun juga perempuan warga negara Indonesia.
"Dalam kasus kedua ini, yang sebagai korban adalah enam warga negara lokal dan satu WNA dari Maroko," ujar Agus.
Baca juga: Rampok PSK, Pria Malaysia Dipenjara 3 Tahun dan Dicambuk 12 Kali
Dalam kasus ini, penyidik menangkap dua orang tersangka, yaitu KJ alias Om Gress dan AS.
Kedua tersangka berperan sebagai merekrut dan menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang. Juga sekaligus menerima pembayaran.
Agus mengatakan, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP.