JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, Senin (21/10/2019).
"Agenda sidang perdana dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, pengacara Imam, Samsul Huda, mengonfirmasi agenda sidang perdana tersebut hari ini. Namun demikian, ia tidak menjelaskan apa saja yang akan dipaparkan dalam sidang.
"Iya hari ini, nanti ada teman lain di sana," ujar Samsul kepada Kompas.com.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Imam Nahrawi
Sebelumnya, Imam mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun sidang perdana rencananya digelar pada Senin (21/10/2019). Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, Elfian.
Dilansir dari situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (8/10/2019). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi
Ada beberapa petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.
Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Jumat Keramat Menteri Jokowi, dari Idrus Marham hingga Imam Nahrawi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan