JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memenuhi panggilan Komisi Pemeriksaan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019).
Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB didampingi sejumlah orang. Imam yang datang mengenakan jaket merah bergambar burung garuda itu mengaku siap jalani pemeriksaan.
"Saya, Bismillahirahmanirahiim, siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," kata Imam kepada wartawan, sesaat sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Imam mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan takdir Tuhan dan ia meyakini takdir Tuhan tidak pernah salah.
"Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," ujar Imam.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Asisten Pribadi Imam Nahrawi
Imam tak menjawab saat ditanya awak media terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 26,5 miliar terkait kasus tersebut.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.