JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta mendorong pemerintahan lima tahun ke depan, yang dipimpin Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, menghormati hak menyampaikan pendapat warga negara.
Dia mengingatkan, menyampaikan pendapat dilindungi Pasal 28 UUD 1945.
Sukamta menuturkan, sejumlah lembaga dan aktivis HAM menilai penegakan HAM di Indonesia masih kurang kuat.
Misalnya, kata dia, Human Right Watch yang berpandangan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang memimpin RI lima tahun terakhir, belum berhasil menerjemahkan dukungan retoris terhadap HAM. Itu tercermin dari sejumlah kebijakan.
Baca juga: Akbar Tanjung: Setelah Dilantik, Jokowi-Maruf Amin Harus Segera Tangani SDM
"Hal senada juga disampaikan Setara Institute yang berpandangan secara umum belum meningkatnya indeks HAM secara signifikan disebabkan komitmen pemerintah di bidang HAM yang belum terpenuhi," kata Sukamta di Jakarta, Sabtu (19/10/2019), seperti dikutip Antara.
Dia menilai, pandangan lembaga-lembaga tersebut harus menjadi refleksi bagi kebijakan pemerintah lima tahun ke depan, khususnya terkait hak asasi untuk menyampaikan pendapat yang merupakan amanah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28.
Menurut Sukamta, Pemerintah harus punya sikap dan peta agar pemajuan, penghormatan, dan pemenuhan HAM dijalankan dan diintegrasikan dalam proses pembangunan negara.
"Di negeri Pancasila yang mengedepankan toleransi dan tenggang rasa, jangan sampai justru negara makin tidak toleran pada warganya sendiri, termasuk terhadap pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah atau pendukung pemerintah," ujarnya.
Selain itu dia mengapresiasi capaian Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB ke-5 kalinya, itu menjadi momentum bagi Indonesia untuk lebih aktif lagi menegakkan HAM di dunia internasional.
"Saya mengapresiasi capaian Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB ke-5 kalinya ini. Selamat kepada Menlu Retno Marsudi dan seluruh jajaran Kementerian Luar Negeri atas prestasi ini," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.