Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Perempuan Antikorupsi Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 15/10/2019, 12:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi perempuan antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI.

Anita Wahid dari Perempuan Indonesia Antikorupsi menyatakan, Perppu KPK merupakan bukti komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi yang dijanjikan selama lima tahun lalu.

"Kami menyatakan dan meminta kepada Bapak Presiden untuk menunjukkan hal tersebut di dalam sikap yang nyata, yaitu dalam bentuk mengeluarkan Perppu untuk menegasikan revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR," kata Anita di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Bukan Perppu, Ini Usul PPP ke Jokowi demi Selesaikan Polemik UU KPK

Anita bersama organisasi perempuan antikorupsi lantang mendorong penerbitan Perppu KPK karena menilai kelompok perempuan dan anak adalah kelompok yang paling dirugikan atas praktik korupsi.

"Ketidakmampuan masyarakat miskin mengakses pendidikan, mengakses kesehatan, dan segala macam itu adalah efek yang paling nyata dari dari korupsi," ujar Anita.

Ririn Sefsani dari Kemitraan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik menambahkan, Jokowi tidak boleh ragu untuk mengeluarkan Perppu KPK dan harus kembali mengingat apa yang ia janjikan.

"Di pundakmu adalah amanat rakyat lebih dari 80 juta yang memilihmu, engkau akan disumpah sebagai presiden dan salah satu tugas di depan mata permintaan rakyat yang memilihmu adalah kawal dan konsisten lah pada janji yakni pemberantasan korupsi," kata Ririn.

Ririn melanjutkan, komitmen pemberantasan korupsi harus dipegang teguh karena jilid kedua pemerintahan Jokowi bersama Ma'ruf Amin akan fokus kepada pembangunan sumber daya manusia serta reformasi birokrasi.

Baca juga: Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...

"Memajukan manusia Indonesia kuncinya ini adalah mewujudkan rakyat Indonesia yang berintegritas, tentu di dalamnya tidak akan ada korupsi," ujar Ririn.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Namun, Perppu KPK belum juga diterbitkan.

Apabila perppu tak kunjung dikeluarkan, maka UU KPK hasil revisi akan dinyatakan berlaku selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 mendatang atau selang satu bulan setelah disahkan di DPR. 

 

Kompas TV Pasca penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Densus 88 Anti Teror menangkap 22 terduga teroris di sejumlah wilayah di Indonesia sejak 10 sampai 14 Oktober. Terduga teroris itu diyakini akan melakukan teror dengan sasaran pemerintah dan kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan ke-20 dua orang itu ditangkap di sejumlah wilayah yakni Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Utara, Jambi dan Jakarta. Dedi menyatakan Densus 88 hingga saat ini masih bekerja untuk menangkap sejumlah orang lainnya. Pada panangkapan kali ini densus juga menangkap 2 orang tersangka berinisial F-A dan W-B yang diduga terlibat dalam rencana penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Banten pada beberapa waktu lalu. Selan menangkap terduga teroris Densus 88 juga menyita barang bukti berupa sejumlah bahan peledak, buku jihad serta 1 pucuk airsoft gun. #PenusukanWiranto #Densus88 #TerdugaTeroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com