Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Rupiah dan Dollar AS Saat Geledah Rumdin Bupati Lampung Utara

Kompas.com - 14/10/2019, 06:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 54 juta dan 2.600 dollar Anerika Serikat di rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (13/10/2019) kemarin.

Penyitaan dilakukan di kediaman tersangka kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara itu usai penyidik melakukan penggeledahan.

"Di rumah dinas bupati, disita uang Rp 54 juta dan 2.600 dolar AS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu, sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Lampung Utara, KPK Bongkar Brankas

Ini merupakan bagian dari serangkaian penggeledahan sejak 9 Oktober 2019 atas perkara yang sama di sejumlah tempat.

Sejak penggeledahan hari pertama, penyidik menggeledah 13 lokasi, antara lain rumah dinas bupati, rumah dinas tersangka lainnya, kantor bupati, kantor Dinas PUPR dan kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran pada Dinas PUPR dan kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

"Berikutnya, kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas bupati dengan fee proyek di Lampung Utara ya," ungkap Febri.

Baca juga: Bupati Lampung Utara Pernah Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi Rp 600 Miliar

Diberitakan, selain Agung, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Dalam konstruksi perkara, disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.

Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.

Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri. Kemudian, Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta kepada Syahri. Namun, sejumlah Rp 60 juta masih berada pada Wan Hendri.

Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.

Baca juga: Cerita Warga di Balik OTT Bupati Lampung Utara, Harap Tak Ada Pemimpin yang Zalim

Uang itu diduga berkaitan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp 50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp 350 juta.

 

Kompas TV Bupati Kabupaten Jayawijaya John Richard Banua menyebut akan membangun pos keamanan di beberapa titik untuk terus memastikan kondisi berlangsung aman di Kota Wamena. Menurut Bupati Jayawijaya anggaran pembangunan posko kemanan sudah disiapkan melalui ABPB Jayawijaya tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya juga akan terus berkoordinasi baik dengan TNI, Polri, tokoh masyarakat maupun elemen yang lainnya agar bersama sama menjaga kemanan warga. #Wamena #PosKeamanan #KabupatenJayawijaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com