Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2019, 19:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai, rencana pemerintah memberikan sanksi kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) akan menjadi sebuah malaadministrasi.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, tidak seharusnya inpres mengatur tentang sanksi karena akan membatasi hak-hak orang.

"Kalau diterapkan sanksi, apalagi cuma inpres, menurut Ombudsman malaadministrasi karena membatasi hak orang lain," kata Alamsyah dalam diskusi bertajuk BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).

Baca juga: Ombudsman RI Minta Pemerintah Tutup Defisit BPJS Kesehatan dengan Dana dari Cukai Rokok

Menurut dia, inpres yang akan diterbitkan jangan mengatur soal sanksi tetapi lebih kepada mengintegrasikan beberapa pelayanan yang relevan.

"Yang dimaksud dengan relevan adalah bahwa kelancaran membayar iuran BPJS itu bisa mengamankan fungsi layanan itu sendiri, misalnya kredit bank. Itu kan berarti mengamankan potensi macet kredit itu apabila orang yang bersangkutan sakit dan tidak punya biaya," kata dia.

"Ketika dia jadi syarat dalam (pengajuan) SIM, jangan dilihat sebagai sanksi. Itu hanya sebagai syarat administratif untuk permohonan SIM, tapi pastikan pelayanan-pelayanannya relevan," kata dia.

Dengan demikian menurutnya, dalam inpres tersebut tidak perlu disebut sebagai sanksi, tetapi lebih kepada penyesuaian syarat-syarat administratif dalam pelayanan lain yang terkait.

Pemerintah berencana menerbitkan inpres untuk memberikan sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri (bukan perusahaan) yang menunggak iuran. Inpres tersebut akan mengatur pembatasan bagi penunggak iuran untuk mengakses layanan publik dari pemerintah.

Pelayanan tersebut antara lain perpanjangan paspor, SIM, pengajuan kepemilikan rumah, serta pengajuan administrasi pertanahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com