Dandim Kendari dicopot
Kejadian yang menimpa YNS bukanlah yang pertama terkait anggota TNI dicopot karena unggahan istri. Peristiwa serupa juga terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, dua personel TNI AD, yaitu Kolonel HS dan Sersan Z, juga terkena sanksi akibat konten istri mereka yang dinilai negatif.
HS merupakan Komandan Distrik Militer Kendari.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tanda tangani, tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Kedua tentara itu dicopot dari jabatannya.
Selain itu, HS dan Z juga dikenai penahanan selama 14 hari.
Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.
Selain itu, unggahan istri-istri prajurit TNI tersebut juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.