JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Udara mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.
Pencopotan Peltu YNS karena sang istri, FS, dituding menyebarkan opini negatif, fitnah, dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral," kata Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019).
"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris.
Baca juga: Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Komentari Wiranto di Medsos
Yuris mengatakan, Peltu YNS dan istrinya dikenai sanksi atas penyebaran opini negatif tersebut.
Peltu YNS, kata dia, mendapat teguran keras yaitu dicopot dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.
"Karena Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," ujar dia.
Sementara itu, Yuris mengatakan, istri FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya.
FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.