Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Sebut Eksekusi Mati pada Era Jokowi-JK meningkat Tajam

Kompas.com - 10/10/2019, 16:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peniliti Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan, praktik eksekusi mati selama lima tahun kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla meningkat tajam.

"Dengan dalih Indonesia berstatus 'darurat narkotik', Presiden Jokowi sejak awal pemerintahannya tercatat telah melakukan sebanyak tiga gelombang eksekusi," kata Hussein di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).

Hussein mengatakan, sejak kepemimpinan Jokowi ada tiga gelombang eksekusi yang dilakukan terhadap 18 orang yang merupakan terpidana kasus narkoba.

Gelombang I, eksekusi dilakukan pada 18 Januari 2015 dengan enam terpidana dari berbagai negara.

Lalu, Gelombang II dilaksanakan pada 29 April 2015 dengan terpidana sebanyak delapan orang.

Ketiga, eksekusi Gelombang III dilakukan pada 29 Juli 2016.

"Setahun kemudian, eksekusi Gelombang III kembali dilaksanakan pada 29 Juli 2016 dengan mengeksekusi empat orang yaitu, Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus lgweh (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), dan Humphrey Ejike (Nigeria)," ujar Hussein.

Hussein membandingkan jumlah praktik eksekusi mati sejak 1998 hingga 2003, dari pemerintahan Presiden BJ Habibie hingga Susilo Bambang Yudhoyono, dengan pemerintahan Jokowi-JK.

Eksekusi mati selama masa pemerintahan BJ Habibie dan SBY, kata dia, terdapat 27 eksekusi mati dalam kurun waktu 15 tahun. 

Dengan demikian, didapat 1,8 rata-rata eksekusi mati terjadi per tahunnya.

Jika dibandingkan di era pemerintahan Jokowi-JK, maka Hussein menyebutkan bahwa angkanya meningkat tajam, yaitu 18 eksekusi mati dalam kurun waktu lima tahun.

Pada era Pemerintahan Jokowi sejak Oktober 2014 hingga pertengahan 2019, telah dilaksanakan 18 eksekusi mati yang dibagi menjadi tiga gelombang.

"Maka akan didapat sebesar 3,6 rata-rata eksekusi mati yang terjadi per tahun. Perbandingan eksekusi mati yang terjadi selama era reformasi naik tajam di era Pemerintahan Jokowi, yakni dengan kenaikan sebesar 100 persen (1,8 menjadi 3,6)," kata Hussein.

Lebih lanjut, Hussein mengatakan, eksekusi mati di era Jokowi-JK menyimpan beberapa masalah terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi.

"Hak-hak terpidana yang diabaikan contoh terkait grasi dan pemberitahuan 3x24 jam sebelum eksekusi. Kemudian, peradilan yang tidak adil, mitos efek jera yang keliru, politisasi dan diskriminasi dalam praktik hukuman mati, perlindungan buruh migran di luar negeri, serta problem akuntabilitas anggaran eksekusi mati," ujar Hussein.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com