JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama dan Manajer Operasional PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Sumatera.
"Ada dua yang dipertanggungjawabkan secara pidana ya, pertama adalah direktur utamanya dan kedua, pejabat sementara, manajer operasional," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Manajer perusahaan tersebut diketahui berinisial AOH. Ia ditahan sejak Senin (7/10/2019) malam setelah melalui serangkaian pemeriksaan penyidik.
Baca juga: Polda Riau Tahan Manajer Perusahaan Sawit Terkait Karhutla
Kendati demikian, Asep tidak mengungkapkan inisial direktur utama PT SSS yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut, penegakan hukum tersebut membuktikan bahwa polisi tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.
"Ini kaitan dalam upaya penegakan hukum UU Lingkungan Hidup, menjadi suatu bagian penegasan Polri tidak ragu-ragu dan tidak pandang bulu untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja baik perorangan ataupun badan hukum," kata dia.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka karhutla di enam wilayah, yaitu Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan PT Adei Plantation (AP) sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Polda Jambi menetapkan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) dan PT Mega Anugerah Sawit (MAS) sebagai tersangka.
Baca juga: Karhutla Bermunculan Lagi di Riau, Apa Penyebabnya?
Lalu, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai pihak yang diduga harus bertanggung jawab oleh Polda Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Terakhir, di Kalteng, polda setempat menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.