Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emil Salim: UU KPK Hasil Revisi Bawa Kita Kembali ke Era Korupsi

Kompas.com - 04/10/2019, 19:15 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cendikiawan Emil Salim memandang, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertujuan memperkuat, tetapi justru memperlemah KPK. Emil khawatir, UU KPK hasil revisi akan mengembalikan Indonesia ke era maraknya korupsi. 

Hal itu disampaikan Emil saat konferensi pers bersama tokoh lainnya seperti Mochtar Pabottingi, Taufiequrachman Ruki, Bivitri Susanti, dan lainnya di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

"Kebebasan dari KPK menjalankan usahanya seperti yang dia lakukan di masa lampau telah dikebiri. Dengan demikian, jelas revisi UU KPK tidak bertujuan memperkuat KPK, tetapi memperlemah dan membawa kita kembali ke zaman korupsi," ujar menteri perhubungan di era Presiden Soeharto itu.

Baca juga: Eks Ketua KPK Kaget Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan jika Rilis Perppu KPK

Pelemahan KPK yang dimaksud Salim adalah soal izin penyadapan dari dewan pengawas hingga surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.

Atas dasar itu, lanjutnya, perlu ada penolakan terhadap UU KPK dan mendesak Presiden segera menerbitkan perppu.

"Karena dalam UU KPK memuat unsur-unsur memperlemah KPK, maka harus ada penolakan. Kami berharap kepada Presiden agar mengeluarkan perppu. Kami tidak punya kepentingan, kepentingan satu-satunya adalah menegakkan hukum yang bersih supaya rakyat bisa sejahtera," tegas ahli ekonomi ini.

Setelah KPK berdiri pada tahun 2002, Emil menilai pemberantasan korupsi bertaji. Pejabat-pejabat negara yang korupsi mulai ditangkap. Dari Ketua MK hingga menteri dan kepala daerah.

"Selama KPK berdiri sejak 2002, hasilnya adalah ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, Ketua DPRD, beberapa menteri, beberapa gubernur, macam-macam pejabat. Hal yang tidak pernah terjadi sejak sejarah bangsa kita berdiri," kata Emil.

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Baca juga: Mantan Ketua KPK: Tak Ada Konsekuensi Hukum karena Terbitkan Perppu

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com