Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan 346 Kuburan Massal, Kejagung Didesak Tuntaskan Tragedi 1965

Kompas.com - 03/10/2019, 17:43 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) meminta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan kuburan massal korban Tragedi 1965.

Ketua YPKP 65 Bedjo Untung menyatakan, sejatinya Kejagung sudah tak bisa lagi mengelak untuk menolak adanya temuan tersebut.

"Mestinya Jaksa Agung tidak mengelak bahwa kurang alat bukti segala macam," ujar Bedjo saat beraudiensi dengan pihak Kejagung, Kamis (3/10/2019) di Jakarta.

"Kami memiliki alat bukti yang cukup, kuburan massal bukan hanya satu dua, melainkan 346 dan itu masih bisa bertambah lagi," kata dia.

Baca juga: YPKP 65 Berikan Data Temuan 364 Kuburan Massal Tragedi 1965 ke Kejagung

Bedjo menyebutkan, pihaknya menemukan 346 lokasi kuburan massal baru di sejumlah lokasi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Palembang, Lampung, Sukabumi, Tangerang, Bandung, dan lainnya.

Lokasi tersebut sudah didatangi oleh keluarga korban, sekaligus mereka gali informasinya dari para saksi-saksi.

Sebanyak 346 lokasi kuburan massal tersebut, lanjutnya, merupakan data terkini dari temuan sebelumnya, yaitu 122 lokasi kuburan massal.

Lokasi sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Sehingga, menurut YPKP 65, total ada 346 lokasi kuburan massal di Indonesia.

"Jadi saya bisa katakan 99 persen data ini benar. Sekali lagi kami mendesak Jaksa Agung untuk menindaklanjuti karena kami butuh kepastian hukum sehingga kami korban '65 tidak bisa menerima kompensasi. Jaksa Agung segera bentuk pengadilan ad hoc," tutur Bedjo.

Baca juga: YPKP 65: Ada yang Sudah Jadi Mal, Kuburan Massal Tragedi 1965 Seharusnya Dijaga

Dia melanjutkan, temuan yang ia serahkan ke Kejagung akan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan diproses dalam satu minggu.

Diketahui, Kejagung sempat beberapa kali mengembalikan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya Tragedi 1965.

Pada 2012 misalnya, Kejagung mengembalikan berkas kasus 65 ke Komnas HAM karena masih belum lengkap.

Selain itu, Kejagung juga menilai kesulitan menyelidiki peristiwa yang sudah terjadi puluhan tahun silam itu.

Kemudian pada 2018, Komnas HAM menerima pengembalian sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat masa lalu dari Kejaksaan Agung pada 27 November 2018 lalu, salah satunya tragedi 65.

Kejaksaan juga memberikan petunjuk kepada Komnas HAM untuk melengkapi berkas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com