JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) menyambangi Kejaksaan Agung untuk beraudiensi terkait temuan kuburan masal tragedi 65.
Dalam kesempatan itu, YPKP 65 diterima oleh Kepala Sub Direkorat Hubungan Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat.
Ketua YPKP 65 Bedjo Untung menyatakan, kedatanganya ke Kejagung untuk melampirkan temuan data terkini kuburan massal korban tragedi 65.
"Kami ke Kejagung untuk memberikan laporan data terkini lokasi kuburan massal korban tragedi 65. Selanjutnya, kami minta ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, kami juga pertanyakan mengapa kasus pelanggaran HAM berat 65 ini tidak ada kelanjutannya," ujar Bedjo di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: YPKP 65: Ada yang Sudah Jadi Mal, Kuburan Massal Tragedi 1965 Seharusnya Dijaga
Bedjo menyebutkan, pihaknya menemukan 346 lokasi kuburan massal baru di sejumlah lokasi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Palembang, Lampung, Sukabumi, Tangerang, Bandung, dan lainnya.
Lokasi tersebut sudah ia dan sejumlah korban datangi sekaligus ia gali informasinya dari para saksi-saksi.
346 lokasi kuburan massal tersebut, lanjutnya, merupakan data terkini dari temuan sebelumnya yaitu 122 lokasi kuburan massal yang juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM.
Baca juga: YPKP 65 Minta Komnas Bentuk Lagi Tim Penyelidikan Usut Tragedi 1965
"Ini melengkapi 122 lokasi kuburan massal yang lalu," kata Bedjo.
Dari data-data tersebut, tuturnya, semestinya Kejagung tidak bisa mengelak dengan beralasan kurang alat bukti.
"Meskinya Jaksa Agung tidak bisa mengelak bahwa kurang alat bukti segala macam. Kuburan massal bukan hanya satu dua, melainkan 346 dan itu masih bertambah lagi," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.