Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingin Larang Pemabuk dan Pezina Maju Pilkada, Tifatul: Kepala Daerah Harus Bermoral

Kompas.com - 03/10/2019, 12:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menyebut, syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah memiliki moral.

Sebagai "orang Timur", kata dia, sulit jika kepala daerah tidak bermoral ketimuran.

Pernyataan Tifatul ini menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju di Pilkada 2020.

"Kepala daerah harus bermorallah. Jadi syarat pimpinan, satu moral, kita ini orang timur, jadi enggak bisa, tidak bermoral itu susah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: Rencana KPU untuk Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Nyalon pada Pilkada 2020

Selain moral, menurut Tifatul, seorang calon kepala daerah juga harus punya visi dan misi yang membangun.

Tidak hanya paham strategi pembangunan, calon kepala daerah juga harus memahami persoalan di daerah yang mereka pimpin sehingga masalah-masalah tersebut bisa terurai.

Hal yang tak kalah penting adalah kompetensi. Menurut Tifatul, sudah bukan saatnya seseorang bisa menjadi kepala daerah karena "koneksi" atau nepotisme.

"Jadi jangan mentang-mentang di menantu punya orang besar terus dicalonkan gitu misalnya. Kan ini dia enggak qualified," ujarnya.

Baca juga: Rencana KPU Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju di Pilkada Tuai Protes

Saat ditanya sikap PKS atas rencana PKPU melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju di Pilkada 2020, Tifatul tidak menjawab.

Ia justru mendorong supaya mantan narapidana korupsi tidak "nyalon" di pilkada.

"Menurut saya kalau sudah tersengat kasus-kasus korupsi itu sebaiknya mundur sajalah biar punya malu. Enggak usah maju lagi, enggak pantas," katanya.

KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Baca juga: Larang Pemabuk, Pezina dan Pejudi Maju Pilkada, KPU: Sudah Sesuai UU

Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lain," katanya.

Kompas TV Bupati Kudus Muhammad Tamzil langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Ternyata kasus suap Bupati Kudus ini bukan sekadar kasus suap biasa. Ini karena M Tamzil sebelumnya juga pernah dipenjara karena korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. M Tamzil pernah dipenjara 22 bulan pada 2015 lalu, karena kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di lingkungan Pemkab Kudus saat dirinya menjabat tahun 2003 hingga 2008. Indonesia Coruption Watch (ICW) menyoroti kasus M Tamzil ini. Menurutpeneliti hukum ICW Kurnia Ramadhana, kasus Bupati Kudus menjadi peringatan bagi partai politik untuk tidak mencalonkan lagimantannarapidana kasus korupsi. Sementara itu, Wakil Ketua Kpk Laode M Syarif meminta masyarakat untuk jeli melihat rekam jejak calon kepala daerah dan meminta untuk tidak memilih calon yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Di sisi lain, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mendukung pelarangan mantan napi kasus korupsi maju di kontestasi politik. Untuk itu, menurutnya, KPK harus bisa membuatnya menjadi peraturan hukum yang resmi. Akankah kasus Bupati Kudus yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi setelah sebelumnya dipenjara karena kasus yang sama akan menjadi pintu masuk munculnya aturan pelarangan mantan napi kasus korupsi ikut pilkada? #MuhammadTamzil #BupatiKudus #KorupsiBupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com