Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada 2020, Kemendagri Minta Seluruh Daerah Selesaikan Hibah Daerah Hari Ini

Kompas.com - 01/10/2019, 10:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh daerah merampungkan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) per hari ini, Selasa (1/10/2019).

Pasalnya, 1 Oktober 2019 menjadi batas akhir penandatanganan NPHD oleh daerah agar dana hibah dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun depan bisa dicairkan.

"Penyelenggaraan Pilkada 2020 itu diawali dengan penandatanganan NPHD, yang penandatanganannya satu bulan sebelum tahapan (Pilkada 2020), sehingga kami harapkan daerah hari ini semua sudah menandatangani NPHD," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin di Kantor Kemendagri, Selasa (1/10/2019).

Dia mengatakan, jika sampai hari ini masih ada daerah yang belum menyelesaikan penandatanganan NPHD-nya dengan penyelenggara, yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kemendagri akan turun tangan.

Baca juga: 209 Daerah Belum Tanda Tangani Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada

Sama seperti pilkada-pilkada sebelumnya, pihaknya akan mengundang daerah setempat dan menanyakan alasan tertundanya penandatanganan NPHD tersebut.

"Tapi kalau besok tanggal 2 (belum selesai), itu kami sudah mulai identifikasi daerah mana saja yang terlambat dan menanyakannya," kata dia.

Biasanya, kata dia, yang menjadi kendala terlambatnya penandatanganan NPHD di daerah-daerah itu antara lain soal rincian dan besaran biaya.

Menurut dia, hal tersebut sangat terkait dengan standar kebutuhan ataupun satuan harga dari daerah masing-masing.

"Memang bahas anggaran ini membutuhkan kecermataan. Paling tidak, bicara volume saja, itu pengaruhnya cukup signifikan," ujar Syarifuddin.

"Contohnya, anggap saja usulan dari penyelenggara, perjalanan dinas 5-6 orang. Andai kata dikurangi jadi 3 orang, itu sudah hemat separuh, itu ruang pembahasan antara pemda dengan penyelenggara. Biasa seperti itu, hanya perbedaan besaran hitungan pemda sekian, penyelenggara sekian," kata dia.

Baca juga: Gibran Masuk PDI-P dan Upaya Politikus Muda Ikut Pilkada...

Kendati demikian, pihaknya menjamin dan memastikan bahwa dana untuk Pilkada 2020 tersedia.

Diketahui, sejauh ini ada 61 dari 270 daerah yang sudah melakukan penandatanganan NPHD sebagai sumber dana pilkada.

Penandatanganan NPHD merupakan tanda kesepakatan dana pilkada antara KPU provinsi atau kabupaten/kota dan pemerintah daerah.

Dari 61 daerah itu, empat di antaranya adalah NPHD pemilihan gubernur (pilgub) untuk empat provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

Hari pemungutan suara pilkada akan dilakukan pada 23 September 2020.

Adapun pemungutan suara digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com