JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi bertambah satu. Polisi menetapkan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) sebagai pihak yang diduga harus bertanggung jawab terhadap karhutla.
Dengan begitu, total tersangka di enam polda prioritas kasus karhutla adalah 11 perusahaan. Selain Jambi, polda lain yang menjadi prioritas adalah Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
"11 di antaranya sudah dilaksanakan penyidikan dan 84 dalam proses penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Pembalakan Liar dan Api Kebakaran Hutan Ditemukan di Pusat Rehabilitasi Orangutan
Selain PT DSSP, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) lebih dulu menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.
Kemudian, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan PT Adei Plantation (AP) sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Lalu, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai pihak yang diduga harus bertanggung jawab oleh Polda Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Terakhir, di Kalteng, polda setempat menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) sebagai tersangka.
"Terhadap areal yang terbakar, khususnya korporasi, kita lakukan police line dan pemasangan papan pengumuman. Kita melaksanakan olah TKP, turun secara terpadu bersama ahli KLHK, bersama penyidik," ungkapnya.
Fadil mengatakan bahwa para korporasi dijerat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.
Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Perusahaan tersebut juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
Baca juga: Dikritik PM Malaysia soal Penanganan Kebakaran Hutan, Ini Jawaban Wapres JK
Sebelumnya, polisi mengungkapkan terdapat 15 perusahaan yang menjadi tersangka karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
Selain yang telah disebutkan sebelumnya, Polda Lampung juga sudah menetapkan beberapa perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, dan PT Paramitra Mulya Lampung (PML).
Untuk PT SIL, terdapat dua lahan milik perusahaan tersebut yang terbakar di Lampung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.