Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Penangkapan Dandhy dan Ananda Mengingatkan pada Masa Lalu

Kompas.com - 27/09/2019, 16:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menilai, penangkapan sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono serta musisi Ananda Badudu seolah mengembalikan ingatan bangsa ini ke era sebelum reformasi.

Pasalnya, Dandhy ditangkap dan dibawa ke kantor polisi pada tengah malam, sedangkan Ananda dijemput pihak kepolisian dini hari.

"Situasi kayak gini kan kadang-kadang mengingatkan kita akan masa lalu, orang dijemput di rumah malam hari, mengaku dari divisi A misalnya, besoknya sudah tidak ada informasi keberadaannya di mana," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Tanggapi Ananda Badudu, Polisi Bantah Mahasiswa Diperiksa Secara Tidak Etis

Feri mengatakan, tengah malam dan dini hari bukan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

Sebab, baik yang ditangkap, pihak kepolisian, maupun pendamping hukum, akan sama-sama mengalami kelelahan.

Kondisi mental orang yang terlibat tidak akan stabil. Akibatnya, emosi pun menjadi tak terkontrol.

"Konsentrasi juga berkurang sehingga tidak terlalu efektif untuk proses pemeriksaan," ujar Feri.

Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Lebih dari 20.000 Partisipan Teken Petisi Bebaskan Dandhy Laksono

Tidak hanya itu, menurut Feri, peristiwa penangkapan tersebut membawa dampak psikologis ke masyarakat luas. Bukan tidak mungkin ke depan publik bakal punya ketakutan tersendiri untuk mengkritisi suatu hal.

Oleh karena itu, Feri berharap, ke depan, seandainya pihak kepolisian hendak melakukan penangkapan, prosedur itu dapat diselenggarakan secara lebih layak.

"Kita berharap berjalan secara baik sajalah kalau penangkapan, ada surat pemberitahuan penangkapannya, dikasih tahu kuasa hukumnya, kemudian bisa dijumpai keluarganya," kata Feri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Dandhy pada Kamis (26/9/2019) malam.

Beberapa jam kemudian, musisi Ananda Badudu ditangkap di kediamannya, Jumat (27/9/2019) pagi.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu

Sementara itu, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosial dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Ananda diketahui menginisiasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, Kitabisa.com. Baik Ananda maupun Dandhy kini sudah dipulangkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com