Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Gas Air Mata Kedaluwarsa Tak Berbahaya

Kompas.com - 26/09/2019, 18:01 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian RI mengatakan bahwa gas air mata kedaluwarsa tidak berbahaya.

"Selongsong (gas air mata kedaluwarsa) itu ya masih bisa digunakan, cuma kan dia tidak maksimal, justru enggak ada bahayanya. Kalau kerupuk itu melempem begitu loh," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Ia menanggapi temuan aktivis mengenai gas air mata kedaluwarsa saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Menurut dia, gas air mata yang kedaluwarsa hanya memengaruhi performa sehingga tidak maksimal.

Baca juga: Dampak Gas Air Mata di Sekitar Flyover Slipi Masih Terasa hingga Siang

Dedi mencontohkan bahwa daya ledak hingga daya luncur menjadi aspek yang terpengaruh apabila gas air mata kedaluwarsa.

"Jadi kalau gas air mata yang sudah kadaluwarsa sama dengan peluru, peluru kalau sudah kadaluwarsa misal ditembakkan efektifnya itu misal 100 (meter), dia cuma jadi 50 meter. Yang seharusnya dia meledaknya bisa lebih keras, ini jadi 'pluk', gitu saja," ujar dia.

Ia pun menegaskan bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa tidak mematikan.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa aparat kepolisian akan menindak penyebar informasi tersebut apabila menemukan tindakan melawan hukum.

"Tentunya nantinya kalau misalnya terbukti, nanti akan kita tindak, misalnya ada perbuatan melawan hukum di situ," ujar Dedi.

Polda Metro Jaya telah membantah penggunaan gas air mata kedaluwarsa tersebut.

Sebelumnya, aktivis HAM dari Serikat Sindikasi menemukan selongsong gas air mata kedaluwarsa dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI.

"Kami menemukan bukti polisi menggunakan expired tear gas (gas air mata kadaluwarsa) ketika menembakan ke arah kerumunan massa," ujar perwakilan Serikat Sindikasi Irene Wardani dalam jumpa pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Siang Ini, Demo Mahasiswa NTB Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Gas air mata yang sudah melewati masa waktu penggunaan itu disebut mengandung zat yang berbahaya bagi manusia.

Zat berbahaya yang dimaksud yakni sianida dan fosgena. Berdasarkan catatan Sindikasi, zat bernama fosgena adalah salah satu senjata kimia yang digunakan pada Perang Dunia I oleh Jerman.

Irene menyebut, pihaknya memiliki bukti tersebut. Bukti itu berupa foto selongsong yang diambil dari mahasiswa yang ikut di dalam demonstran.

Foto-foto tersebut pun akan dijadikan alat bukti untuk menindak aparat keamanan yang melakukan pelanggaran SOP.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com