"Selongsong (gas air mata kedaluwarsa) itu ya masih bisa digunakan, cuma kan dia tidak maksimal, justru enggak ada bahayanya. Kalau kerupuk itu melempem begitu loh," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Ia menanggapi temuan aktivis mengenai gas air mata kedaluwarsa saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin.
Menurut dia, gas air mata yang kedaluwarsa hanya memengaruhi performa sehingga tidak maksimal.
Dedi mencontohkan bahwa daya ledak hingga daya luncur menjadi aspek yang terpengaruh apabila gas air mata kedaluwarsa.
"Jadi kalau gas air mata yang sudah kadaluwarsa sama dengan peluru, peluru kalau sudah kadaluwarsa misal ditembakkan efektifnya itu misal 100 (meter), dia cuma jadi 50 meter. Yang seharusnya dia meledaknya bisa lebih keras, ini jadi 'pluk', gitu saja," ujar dia.
Ia pun menegaskan bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa tidak mematikan.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa aparat kepolisian akan menindak penyebar informasi tersebut apabila menemukan tindakan melawan hukum.
"Tentunya nantinya kalau misalnya terbukti, nanti akan kita tindak, misalnya ada perbuatan melawan hukum di situ," ujar Dedi.
Polda Metro Jaya telah membantah penggunaan gas air mata kedaluwarsa tersebut.
Sebelumnya, aktivis HAM dari Serikat Sindikasi menemukan selongsong gas air mata kedaluwarsa dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI.
"Kami menemukan bukti polisi menggunakan expired tear gas (gas air mata kadaluwarsa) ketika menembakan ke arah kerumunan massa," ujar perwakilan Serikat Sindikasi Irene Wardani dalam jumpa pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat.
Gas air mata yang sudah melewati masa waktu penggunaan itu disebut mengandung zat yang berbahaya bagi manusia.
Zat berbahaya yang dimaksud yakni sianida dan fosgena. Berdasarkan catatan Sindikasi, zat bernama fosgena adalah salah satu senjata kimia yang digunakan pada Perang Dunia I oleh Jerman.
Irene menyebut, pihaknya memiliki bukti tersebut. Bukti itu berupa foto selongsong yang diambil dari mahasiswa yang ikut di dalam demonstran.
Foto-foto tersebut pun akan dijadikan alat bukti untuk menindak aparat keamanan yang melakukan pelanggaran SOP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/18010901/polisi-gas-air-mata-kedaluwarsa-tak-berbahaya